Breaking News:

Terkini Daerah

Kesal Ditagih Pengembalian Kamera, Seorang Pria di Majalengka Nekat Bakar Rumah Pemilik Kamera

Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap pelaku kasus pembakaran rumah milik Sahroni (68) di wilayah Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah menginterogasi pelaku pembakaran rumah. 

TRIBUNWOW.COM - Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap pelaku kasus pembakaran rumah milik Sahroni (68) di wilayah Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Pelakunya merupakan pria berinisial DD yang berumur 19 tahun.

Dikutip dari TribunJabar.com, motif DD melakukan aksi pembakaran tersebut karena punya dendam dalam bisnis sewa kamera DSLR.

Kata Dinkes Jateng soal Tenaga Medis yang Kenakan Jas Hujan untuk Tangani Pasien Virus Corona

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin saat konferensi pers, Kamis (19/3/2020).

Hidayatullah mengatakan peristiwa bermula ketika pelaku meminjam kamera dan juga drone milik anak Sahroni yang memiliki bisnis sewa kamera.

"Yang dimana kronologis kejadian si tersangka DD ini melakukan peminjaman atau sewa kepada korban, anaknya pak Sahroni, berupa kamera dan drone," paparnya.

Rupanya, tersangka meminjam kamera tersebut bukan untuk dipakai, melainkan dijual seharga Rp 2 juta.

Lantaran tak kunjung dikembalikan, korban kemudian berupaya menagih melalui pesan Direct Message (DM) di akun Instagram sembari mengancam akan mendatangi pelaku.

Hidayatullah lalu berujar, atas ancaman korban tersebut, tersangka kemudian sakit hati serta ketakutan.

DD lalu mendatangi rumah korban dengan membawa sejumlah peralatan seperti jerigen dan bahan bakar untuk membakar rumah korban beserta korban.

Jadi Garda Terdepan Penanganan Covid-19, Tim Medis Mendapat Dukungan dari Masyarakat

"Korban kemudian menagih kamera dan dronenya melalui Instagram, karena sakit hati dan ketakutan, si tersangka ini mempunyai niat dan mempersiapkan alat-alat berupa pertalite untuk melakukan pembakaran rumah beserta dengan korban," beber Hidayatullah.

Beruntung, korban dapat menyelamatkan diri dari amukan si jago merah yang melalap rumahnya.

"Beruntung, tidak ada korban jiwa. Api dapat dipadamkan," jelas dia.

Waka Polres menambahkan, korban mengalami kerugian hingga Rp10,7 juta akibat rumah bagian depannya terbakar.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kesal Ditagih Terus Mengembalikan Kamera, Seorang Pria di Majalengka Bakar Rumah Pemilik Kamera

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
MajalengkaPertalite
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved