Virus Corona
Antisipasi Penyebaran Corona, Dewan Masjid Indonesia Keluarkan Aturan Jarak Salat Minimun 1 Meter
Dewan Masjid Indonesia (DMI), merilis edaran yang ditujukan bagi pengurus masjid terkait langkah preventif penyebaran Virus Corona, Kamis (19/3/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang diketuai Jusuf Kalla, merilis edaran yang ditujukan bagi pengurus masjid terkait langkah pencegahan penyebaran Virus Corona.
Satu di antara upaya pencegahan yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah adanya ketentuan untuk menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah.
Surat edaran tersebut bernomor 061/PP DMI/A/III/2020 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla bersama Sekjen DMI Imam Addaruqutni, Kamis (19/3/2020).
• Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat 2 Pekan, Nasaruddin Umar Punya Alasan Objektif dan Subyektif
Dilansir oleh Kompas.com, Jumat (20/3/2020), edaran tersebut memuat sejumlah aturan.
Aturan pertama adalah agar takmir masjid meningkatkan doa dan qunut Nadzilah.
"Tingkatkan doa dan qunut Nadzilah," jelas Jusuf Kalla dalam keterangan tertulis.
Yang kedua adalah agar adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu salat.
Ketiga, salat berjamaah diupayakan terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap orang.
Pengurus masjid juga dianjurkan untuk membersihkan masjid dengan cairan pembersih seperti karbol, dan sejenisnya.
Karpet masjid juga diharuskan digulung setelah selesai salat.
Sementara untuk daerah dengan persebaran Virus Corona dinilai tinggi, maka Salat Jumat berjamaah ditiadakan.
Sebagai ganti Salat Jumat, masyarakat diimbau menunaikan Salat Zuhur di rumah.
• Imam Masjid Istiqlal: Jangankan Wabah Virus, Nabi Pernah Perintahkan Salat di Rumah saat Banjir
Begitupun Salat Lima Waktu dan Salat Tarawih pada bulan Ramadhan akan dilaksanakan di kediaman masing-masing.
Salat dapat dilakukan di masjid, apabila kondisi penularan Virus Corona telah mengalami penurunan di daerah tersebut.
Namun, pelaksanaan salat tetap menjaga jarak dan menghindari salaman.
Jamaah juga dianjurkan untuk membawa sajadah masing-masing.
Dan segala bentuk acara keagamaan yang melibatkan banyak peserta akan ditiadakan.
Aturan tersebut sesuai dengan Fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor 14 Tahun 2020, yang ditandatangani pada Senin (16/3/2020).
• Anies Baswedan Instruksikan Kegiatan Ibadah di Jakarta Dilakukan dari Rumah, Salat Jumat hingga Misa
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan mengenai aturan penyelenggaraan ibadah di tengah pandemi Virus Corona.
Dilansir tvOneNews Jumat (20/3/2020), satu di antara aturan dalam fatwa itu menyebutkan mengenai larangan bagi umat muslim untuk melaksanakan Salat Jumat berjamaah di masjid dan menggantikan dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Larangan ini diberlakukan untuk daerah-daerah yang telah ditetapkan memiliki penyebaran kasus positif Virus Corona yang tidak terkendali.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF menerangkan mengenai ketetapan dilaksanakannyan fatwa tersebut.
"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali."
"Maka Salat Jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Coronanya demikian tidak terkendali tadi, maka Salat Jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).
MUI juga melarang diadakannya acara keagamaan yang melibatkan banyak massa seperti Salat Tarawih, Salat Ied, ceramah dan pengajian umum.
Pelarangan yang dilakukan MUI tersebut merupakan bentuk usaha preventif dan antisipasi untuk memutuskan rantai persebaran Virus Corona di Indonesia.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama.
(TribunWow.com)