Breaking News:

Virus Corona

BNPB Perpanjang Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei

BNPB memperpanjang status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020. Begini isi putusannya.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Kepala BNPB Doni Monardo 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Antisipasi Corona dengan Semprot Cairan Disinfektan, Begini Cara Membuatnya dengan Bahan Sederhana

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

UPDATE Wabah Virus Corona, Sudah Lebih dari 182 Ribu Kasus dengan Angka Kematian 7.172 Jiwa

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.

Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 134 pasien yang terkonfirmasi mengidap Virus Corona atau Covid-19.

Termasuk Sup Ayam, Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Tingkatkan Imun Tubuh saat Maraknya Virus Corona

Kemudian, delapan orang yang telah sembuh dari perawatan Covid-19.

Adapun lima orang telah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dinyatakan positif Virus Corona.

Ancaman penyebaran Virus Corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Doni MonardoVirus CoronaJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved