Virus Corona
Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown, Jokowi Jelaskan yang Harus Dilakukan terkait Virus Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan larangan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan lockdown daerahnya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan larangan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan lockdown daerahnya.
Larangan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam jumpa pers di Istana, Bogor, Senin (16/3/2020) yang dikutip TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV.
Menurut Jokowi, yang berhak menentukan status lockdown adalah Pemerintah Pusat.

• Komentari Lemahnya Protokol soal Virus Corona, Agus Pambagio Sebut Pemerintah Andalkan Buzzer
Meski begitu, Jokowi berharap status lockdown tidak akan pernah terjadi di Indonesia.
"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," ujar Jokowi.
"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemerintah Daerah. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," tegasnya.
Untuk saat ini, Jokowi hanya meminta kepada masyarakat untuk menjalankan perintah yang sudah diberikan oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.
Yang utama adalah membatasi ruang gerak dari satu tempat ke tempat lain dengan cara bertahan di rumah.
Hal itu tentunya untuk meminimalisir adanya interaksi ataupun kontak fisik dengan orang yang terjankit Virus Corona.
"Yang perlu dilakukan adalah bagaiman kita mengurangi mobilitas dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko besar pada penyebaran Convid-19," kata Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan soal perintah kepada setiap sekolah untuk meliburkan siswa dengan mengganti bejalar di rumah.
Termasuk juga untuk memberikan keringan kepada para pekerja untuk bekerja di rumah, andai memungkinkan.
"Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk menghindari Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
• Antisipasi Corona, Mendagri Izinkan ASN Bekerja dari Rumah hingga 31 Maret
Lebih lanjut, Jokowi meminta setiap daerah juga bisa melakukan konsultasi kepada kementerian ataupun pihak-pihak terkait.
"Untuk konsultasi, supaya cepat saya minta daerah membahas dengan kementerian terkait, termasuk dengan satgas Covid-19," pungkasnya.
Simak videonya:
Presiden Jokowi Desak Pemda Lakukan 4 Kebijakan Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil kebijakan dalam upaya pencegahan Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, ada empat kebijakan yang diperintahkan oleh Jokowi untuk Pemda.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Jokowi yang tayang melalui Youtube KompasTV, Minggu (15/3/2020).

• Singgung Budi Karya Positif Corona, Jokowi Yakin Semua Menteri Kerja Lebih Keras meski secara Online
Jokowi mengatakan tingkat penyebaran Virus Corona di Indonesia beragam.
Hal itu dipengaruhi oleh negara Indonesia yang berbentuk kepulauan.
"Sebagai negara besar dan negara kepulauan tingkat penyebaran Covid-19 ini derajatnya bervariasi antara daerah satu dengan yang lain," ujar Jokowi.
Atas dasar itu, Jokowi meminta setiap kepala daerah, baik Bupati, Wali Kota dan Gubernur untuk siaga dan terus memantau bagaimana dengan kondisi daerahnya.
Selain itu juga tetap berkonsultasi dengan beberapa pihak yang mempunyai kompetensi pada masalah tersebut.
Dengan begitu, maka dapat disimpulkan terkait status kondisi dari daerahnya.
Sementara itu dari pemerintah pusat juga akan mendukung dan membantu kebutuhan dari Pemda yang berkaitan dengan percepatan pencegahan penyebaran virus dengan nama lain Covid-19.
"Oleh karena itu saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, walikota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah situasi yang ada," jelas Jokowi.
"Kemudian juga terus berkonsultasi dengan badan nasional penanggulangan bencana untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non alam."
"Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efesien dalam mengangani penyebaran dan dampak Covid-19," sambungnya.
• Pidato Lengkap Jokowi soal Kerja, Belajar, dan Ibadah di Rumah: Kesehatan Rakyat Tetap Nomor Satu
Lebih lanjut, presiden kelahiran Solo, Jawa Tengah itu mendesak Pemda setempat untuk segera mengeluarkan beberapa kebijakan.
Kebijakan tersebut dibuat untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona yang sudah mulai merebak di Indonesia.
Pertama yaitu ditujukan kepada seluruh instansi pendidikan supaya memberlakukan kepada siswanya kegiatan belajar di rumah.
Tidak terkecuali kepada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tidak hanya untuk instansi pendidikan, melainkan juga kepada pegawai ASN jika memungkinkan untuk bekerja di rumah.
Dengan tidak mengurangi proses pelayanan yang maksimal.
"Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah, bagi pelajar dan mahasiswa," kata Jokowi.
"Membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunkanan interaksi online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat."
"Kemudian menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta yang banyak orangnya."
Dan yang tidak kalah pentingnya, yaitu dengan meningkatkan pelayanan dan fasilitas pemeriksaan kepada pasien Virus Corona.
"Dan meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal dengan memaksimalkan kemampuan rumah sakit daerah dan bekerja sama dengan rumah sakit swasta serta lembaga riset dan pendidikan tinggi yang direkomendasikan oleh kementerian kesehatan," pungkasnya.
• Ini 11 Poin Pidato Presiden Jokowi terkait Merebaknya Virus Corona Covid 19 di Indonesia
Simak videonya dari menit awal:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)