Terkini Daerah
Pengakuan Suami Jual Istri di Surabaya: Awalnya Sakit Hati
Seorang pria pengangguran di Surabaya tega menjual istri sirinya demi memenuhi kebutuhan hidup, begini pengakuannya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Yunatan, seorang pria asal Kampung Malang Tengah 1, Kota Surabaya blak-blakan memberikan pengakuan setelah menjual istri sirinya (NAW) pada pria lain.
Tak cuma itu, Yunatan juga mengambil keuntungan dari perzinahan istri dan pria-pria lain.
Ulah bejat Yunatan itu akhirnya diketahui polisi, sehingga pria berusia 40 tahun itu kini harus mendekam di penjara.

• Suami di Pasuruan Jual Istri Rp 50.000 Ribu ke 4 Temannya, Motif agar Korban Dapat Pembanding
Kepada polisi, Yunatan mengaku terlilit kebutuhan hidup.
Dia lalu menawarkan istri sirinya untuk melayani hubungan seks pria hidung belang melalui media sosial.
Junatan lebih dulu mengambil foto tubuh istrinya lalu diunggah ke media sosial twiiter dengan caption menggugah.
"Tim cyber kami melakukan penyelidikan dan menemukan postingan tersangka."
"Dari situ kami melalukan penyelidikan lebih lanjut sampai kami amankan yang bersangkutan,"kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riezky, Jumat (13/3/2020).
Junatan diringkus di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan seusai mengantarkan istrinya ke pria hidung belang.
Tarif yang ditawarkan tersangka untuk istrinya mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.
Tak jarang, Yunatan ikut masuk ke dalam kamar hotel untuk sekedar melihat istrinya melayani pria hidung belang.
• Fakta Baru Suami Jual Istri di Pasuruan, Korban Bantah soal Motif Sensasi Kepuasan Berhubungan Intim
Hal itu disampaikan sendiri oleh Junatan.
"Saya kadang ikut lihat saja. Gak ikut main,"akunya.
Meski diakui sakit hati, namun Junatan mulai terbiasa.
"Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup, ya mau tidak mau saya nikmati," tambahnya.
Dalam kegiatan itu, tersangka memberikan uang kepada istrinya sebesar Rp 1 juta rupiah.
Pria pengangguran ini sudah tiga kali melakukan aksinya sejak Januari 2020 lalu.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2
UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara.
(Surya/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Suami Jual Istri di Surabaya yang Menikmati Melihat Wanitanya Berzina dengan Pria Lain