Terkini Daerah
Pengacara: Keluarga Bocah yang Dibunuh Siswi SMP akan Pindah jika Pelaku Dikembalikan ke Rumah
Azham Khan menyebut, kliennya dan tetangga tidak ingin jika pelaku nantinya tetap tinggal di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengacara keluarga bocah yang dibunuh oleh siswi SMP, Azham Khan menyebut, kliennya dan tetangga tidak ingin jika pelaku nantinya tetap tinggal di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Azham menyampaikan, jika hasil pemeriksaan kejiwaan dari remaja berinisial NF (15) itu dinyatakan ada gangguan jiwa, maka tetangga dan keluarga korban khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu."
"Siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu? Ini juga dilema," ujar Azham Khan, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu (11/3/2020).
• Di ILC, Jajang C Noer Buka Suara soal ABG Pembunuh Bocah di Jakpus: Orang Jahat karena Tak Bahagia
Ia lalu mempertanyakan nasib pelaku jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif gangguan jiwa.
"Tersangka mau dikemanain? Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," katanya.
Karni Ilyas sebagai pembawa acara menyebut, pelaku bisa direhabilitasi setelah hakim memutuskan perkara tersebut.
"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar putusan hakim, bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ungkap dia.
Azham melanjutkan, NF bisa saja dibebaskan jika memang dinyatakan sebagai pengidap gangguan jiwa.
"Makanya itu kekhawatiran kita pak, jika sudah ada jawaban dari dokter ini bahwa pelaku sakit jiwa, itu proses hukumannya gimana? pasti hilang."
"Ini yang sangat tidak diinginkan," jelasnya.
• Diberikan Fasilitas Ruang Tidur di Kantor Polisi, Siswi SMP yang Bunuh Balita Mengaku Nyaman
Namun, Karni Ilyas berujar, nanti pihak berwajib yang bisa memutuskan apakah pelaku direhabilitasi atau masuk jeruji besi.
"Kalaupun nanti ada putusan hakim setelah proses hukum itu berjalan, direhab atau diapain, nanti pihak polisi yang menjawabnya, karena ini masuk proses pidana," katanya.
"Pasti berlanjut ke pangadilan, tersangka dipenjara atau direhab," lanjut Karni Ilyas.
Pelaku Kooperatif Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Sebelumnya, kepala tim dokter jiwa forensik RS Polri Kramat Jati, Henny Riana mengungkapkan, tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan kejiwaan, Senin (9/3/2020).
Tim dokter berupaya membuat pelaku nyaman saat menjalani pemeriksaan, agar NF bisa terbuka.
"Awal ini tentu tidak semua kita tanyakan langsung. Pertanyaan secara bertubi-tubi buat orang tidak nyaman, sekarang sih kooperatif," kata Henny di RS Polri Kramat Jati, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.
NF akan menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan, termasuk proses wawancara dengan tim dokter.
Nantinya, pelaku akan mengikuti prosedur medis maksimal selama 14 hari ke depan.
"Digali dalam kesimpulan orang ini alami gangguan jiwa atau tidak, berkaitan dengan masalah tindakannya, apakah memenuhi tanggung jawab terhadap kasus yang dialami," jelas Henny.
• Sempat Cari Korban, Tetangga Ungkap Gelagat ABG Pembunuh Bocah di Jakpus: Kayak Enggak Punya Salah
Menurutnya, orangtua pelaku dan orang terdekat juga akan dilibatkan untuk mengetahui alasan NF tega membunuh APA.
"Kita akan cari dari sumber lainnya, apakah masa kecil anak ini seperti apa, ada yang kita tanyakan kepada yang bersangkutan, orang tua, atau orang di sekitarnya," imbuh Henny.

Hasil Gambar NF Diperiksa
Henny Riana mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa gambar dan tulisan dari pelaku.
Ia menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan metode untuk observasi jiwa.
"Itu salah satu proses pemeriksaan, jadi analisa gambar, karangan, dan sebagainya," kata Henny di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.
Tim dokter akan menentukan kondisi kejiwaan dari NF, dari gambar yang dibuat oleh tersangka.
"Disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau cuma kertas dan gambar kami sediakan, memang itu bagian dari pemeriksaan (jiwa)," ungkapnya.
Namun, saat ini hasil dari pemeriksaan pelaku belum bisa diketahui, karena baru satu hari pemeriksaan.
Sebab, NF harus mengenal dulu para tim dokter agar lebih terbuka saat menjalani pemeriksaan.
"Kita baru pemeriksaan tahap awal, mulai dari pendekatan sebagai dokter dan terperiksa, dalam hal ini pasien," imbuh Henny.
• Haniva Hasna Sebut 4 Faktor NF Pembunuh Bocah Juga Jadi Korban: Kalau Dibiarkan, akan Ada yang Lain

Ayah korban Ingin Pelaku Dihukum Berat
Ayah korban, Kartono ingin pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
Ia menyebut, perbuatan dari NF tersebut sungguh tak manusiawi.
"Saya penginnya pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati," ungkap Kartono, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (8/3/2020).
Ayah APA ini juga tak menyangka, NF yang menjadi tetangganya bisa tega membunuh anaknya.
Ia berujar, APA sering bermain ke rumah pelaku, karena ibu korban membantu ibu NF untuk membuat kue.
"Saya enggak habis pikir bisa setega itu sampai makan nyawa anak kecil gitu."
"Yang saya pikirin itu anak kecil kok ya sampai begitu," ujar Kartono.
Ia mengaku ikhlas atas kepergian sang anak yang begitu mendadak tersebut.
Menurutnya, saat ini istrinya masih terguncang dengan kepergian APA.
Kartono menyebut, dirinya hanya bisa mengenang keceriaan anaknya semasa hidup. (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Kurniawati Hasjanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jika Remaja Pembunuh Bocah Dinyatakan Gangguan Jiwa, Keluarga Korban Ingin Pelaku Pindah Rumah".