Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Perwira TNI di Bali Diadili karena Diduga Gay, Lakukan Aksi Mesum dengan 3 Pria Berbeda

Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) inisial DS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar

Editor: Lailatun Niqmah
Thetwocities.com
Ilustrasi Gay 

TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) inisial DS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020).

DS diadili bukan terkait tindak pidana kriminal, melainkan karena dugaan memiliki orentasi seksual sesama jenis.

DS yang menjadi anggota TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Akmil di Magelang dinilai melanggar kesusilaan, tidak mentaati pekerjaan dinas, serta semaunya melampui perintah.

Viral Perawat dan Dokter Digerebek saat Mesum di Dalam Mobil di Bandara Kendari, Begini Kondisinya

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan surat dakwaannya dihadapan Hakim Ketua Letkol CHK Roni Suryandoko, didampingi Hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.

Diungkapkan, tindak pidana yang dilakukan pria bergelar sarjana psikologi itu terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda, dengan tiga teman prianya.

Pertama pada bulan April tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung.

Tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di hotel wilayah Seminyak, Kuta.

Serta bulan Oktober tahun 2017 bersama seseorang berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.

Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.

Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.

Pengakuan Remaja Selama 6 Tahun Diperkosa Ayah di Banyuasin, Jelang Buka Puasa hingga Ancaman Pelaku

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst.

"Sehingga menurut hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tempat terbuka," tegas Indra Putra.

Selain itu, Indra Putra menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Oknum TNILGBTGayBali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved