Breaking News:

Cerita Selebriti

Karen Pooroe Sebut Arya Claproth Pernah di Rumah Sakit Jiwa Selama 4 Tahun, Ini Kata Pengacara

Kuasa hukum Arya Claproth, Andreas Nahot Silitonga ikut angkat bicara terkait tudingan Karen Pooroe yang menyebut suaminya pernah dirawat di RSJ.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Esge Entertainment
Kolase foto Arya Claproth dan Karen Pooroe. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Arya Claproth, Andreas Nahot Silitonga ikut angkat bicara terkait tudingan Karen Pooroe yang menyebut suaminya pernah dirawat di rumah sakit jiwa selama empat tahun.

"Pada saat mereka menyatakan Arya dirawat di RSJ empat tahun, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut," ujar Andreas ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

Andreas meminta pihak Karen membuktikan tudingan tersebut.

Kolase foto Karen Pooroe dan Arya Claproth.
Kolase foto Karen Pooroe dan Arya Claproth. (Capture YouTube Esge Entertainment)

"Empat tahun tudingan yang harus dibuktikan kalau enggak ada bukti itu sudah fatal. Menyebutkan hal tersebut bagaimana dampaknya," ucapnya.

Sebab, menurut Andreas, kliennya mengalami banyak kerugian karena tudingan itu.

Reaksi Karen Pooroe Tahu sang Suami Arya Claproth Jadi Tersangka KDRT: Bagus, Harus Dapat Ganjaran

"Kalau masalah riil, kita semua sudah menghakimi Arya. Arya sudah dianggap orang gila, sangat riil gimana kita lagi duduk tanya kasus Arya kalau enggak bilangnya 'oh orang gila'," tutur Andreas.

"Dampaknya sangat mengganggu, itu dampak nyata dari pernyataan orang sakit jiwa," tambahnya.

Meski tidak menyebut akan melaporkan Karen atas hal tersebut, Andreas meminta pertanggung jawaban dari pihak Karen.

(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Arya Claproth Minta Karen Pooroe Buktikan Tudingan Sakit Jiwa"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Karen PooroeArya ClaprothArya Satria
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved