Terkini Daerah
Suami yang Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Ternyata Menderita Stroke, Harus Dibantu Berjalan
Seorang suami tega menghabisi istrinya secara sadis. Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi di kawasan Pajajaran, Cicendo, Kota Bandung.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang suami tega menghabisi istrinya secara sadis.
Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi di kawasan Pajajaran, Cicendo, Kota Bandung.
Berdasarkan laporan wartawan Tribun Jabar, sang suami, Agus Subardiono ternyata mengalami stroke ringan.
Ia sudah empat tahun menderita penyakit itu.
• Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Tinggalkan Surat Wasiat: Maaf Ya Nak, Jaga Adikmu
"Keadaan tersangka sendiri memang dia mengalami stroke ringan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Ternyata awal mula Agus sampai membunuh istrinya itu karena emosi.
Pria berusia 57 tahun itu nekat melakukan perbuatan sadis karena tak terima atas perlakuan istrinya.
Sang istri bernama Yoyoh Rokayah, wanita berusia 55 tahun.
Agus disebut mendapatkan penolakan saat mengajak istrinya melakukan hubungan intim.
Disebutkan, penolakan itu terjadi berkali-kali.
Hal itu disebut membuat emosi Agus memuncak saat ia mengajak hubungan intim.
Ia marah sehingga berujung membuat kekerasan kepada istrinya.
"Saat diajak berhubungan oleh suaminya, istrinya masih tidak mau sehingga dia marah," ujar Kombes Ulung.
Kemudian, sang suami membunuh istrinya secara sadis menggunakan pipa besi dan pisau.
Aksi sadis itu dilakukan pelaku pada Selasa (10/3/2020) pukul 04.30 WIB, di rumahnya.
Agus melakukan kekerasan saat korban sedang tidur.
"Dia melakukannya saat korban sedang tidur," kata Kombes Ulung.
Akibatnya, nyawa sang istri pun melayang di tangan sang suami.
• Polisi Libatkan 10 Dokter untuk Ungkap Kejiwaan ABG Pembunuh Bocah, Jawaban Pelaku Selalu Masuk Akal
"KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh suami," ujar Kapolrestabes Bandung.
Kini, suami yang membunuh istri itu sudah ditangkap polisi. Kondisinya yang stroke ringan masih memilukan.
Ia bahkan disebut harus dibantu saat berjalan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Suami di Cicendo Bandung Tega Bunuh Istrinya Hanya Gara-gara Ditolak Berhubungan Intim".