Terkini Daerah
Lakukan Pelecehan Seksual, 5 Pelaku Murid SMK di Bolaang Tak Ditahan Polisi, Ini Penjelasannya
Polisi menetapkan lima pelaku kasus siswi SMK yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, sebagai tersangka.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Polisi menetapkan lima pelaku pelecehan seksual pada seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sebagai tersangka.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kelima pelaku tak ditahan karena adanya jaminan dari pihak keluarga.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast saat ditemui Rabu (11/3/2020) mengatakan, kendati tak ditahan para pelaku tetap menjalani proses hukum.
• VIRAL Siswi SMA Jadi Korban Pelecehan Murid Lain, Pemprov Sulut Gandeng Polisi Cari Lokasi Video

• Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi di Bolmong yang Viral di Medsos, Mengaku Hanya Bercanda
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan pelecehan tersebut.
Selain memanggil para pelaku dan korban, polisi juga akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan.
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
• Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Tak Ditahan, Polisi: Ada Jaminan dari Orangtua
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hal ini lantaran lokasi sekolah mereka lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang.
Jules menjelaskan, para pelaku masih berusia 16 sampai 17 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi"