Cerita Selebriti
Hari Ini Arya Claproth Suami Karen Pooroe Resmi Jadi Tersangka KDRT, Terancam Hukum 4 Bulan Penjara
Kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.
"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

• Hasil Autopsi Putri Karen Pooroe Keluar, Polisi: Yang Pasti Ditemukan Patah Tulang dan Sendi
• Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Putri Karen Pooroe, Ini yang akan Dilakukan Kepolisian
Saat ini kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya.
Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.
Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.
"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
• Arya Claproth Laporkan Karen Pooroe atas Tuduhan Perzinahan, Kuasa Hukum Karen: Ini Terlalu Murah!
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
(Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth Jadi Tersangka KDRT"