Breaking News:

Terkini Nasional

Akhirnya Dibebaskan dari Penjara, Karen Agustiawan: Nama Baik Saya Rusak

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan mengaku merasa kecewa dan dirugikan karena penahannya selama ini.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan menghirup udara bebas, Selasa (10/3/2020) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan mengaku merasa kecewa dan dirugikan karena penahannya selama ini.

Karen Agustiawan sebelumnya ditahan karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Pertamina.

Menurutnya, kasus yang dipidanakan padanya terkesan dipaksakan karena seharusnya merupakan kasus perdata.

Ia juga menyebutkan bahwa keputusannya untuk berinvestasi yang sempat dinilai bersalah oleh majelis hakim merupakan aksi korporasi yang merupakan business judgement rule.

Jokowi Sebut Ahok Kandidat Kepala Ibu Kota Baru, Sandiaga: Bukannya Baru Jadi Komut Pertamina?

Seperti yang dilansir Kompas.com Rabu (11/3/2020), Karen mengungkapkan bahwa ia merasa sangat dirugikan meskipun ia tetap bersyukur karena akhirnya mendapat keadilan.

"Nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," terang Karen saat diwawancarai setelah keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

"Pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya ini," imbuhnya.

Sebelumnya Karen juga menyatakan meski saat itu merasa bahagia, ia juga merasa kecewa atas vonis yang menurutnya dipaksakan tersebut.

"Selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG (Blok Basker Manta Gummy) ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah business judgement. Yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana, tipikor," ungkap Karen.

Diketahui sebelumnya, Karen divonis bersalah oleh majelis hakim pada 10 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pembacaan Vonis tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat diantara para hakim yang terlibat (dissenting opinion).

Permintaan Maaf Raja Belanda soal Kekejaman di Masa Lalu Ditolak Keluarga Korban Penjajahan

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com Rabu (11/3/2020), Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyebutkan Karen terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Pertamina.

Hal tersebut diperlihatkan dari keputusannya untuk melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Keputusan Karen dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan telah merugikan negara Rp 568 miliar.

(TribunWow.com)

Tags:
Karen AgustiawanPertaminaJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved