Virus Corona
Timbun 350 Dus Masker untuk Dijual Kembali, Seorang Mahasiswi Ditangkap di Tanjung Duren
Sebanyak 17.500 masker berbagai merek diamankan polisi dari apartemen TVH (19) di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Buyung Haryo
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 17.500 masker berbagai merek diamankan polisi dari apartemen TVH (19) di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
TVH yang berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta Barat ini diamankan aparat Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).
Mengutip TribunJakarta, sejumlah masker tersebut dikemas ke dalam 350 dus yang masing-masing berisi 50 lembar masker.
Ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat Virus Corona mulai mewabah di China.
Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku secara online melalui media sosial.
Sebelum ditangkap polisi, pelaku sempat menjual masker sebanyak 200 dus.
Yusri mengatakan, dari pengakuannya, TVH hanya mengambil untung sebesar Rp 10 ribu per kardusnya.
Pelaku menjual satu dus masker seharga RP 310 ribu.
Namun, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut.
Apakah memang pelaku sudah membeli masker tersebut saat harganya sudah tinggi atau saat masih normal.
Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu Virus Corona.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren Mengaku Ambil Untung Rp 10 Ribu per Kardus