Virus Corona
Rumah Pasien Positif Covid-19 Dipasang Garis Polisi, Ini Penjelasan Polri
Pasca-pengumuman oleh Presiden Joko Widodo, pihak kepolisian memasang garis polisi di rumah pasien positif Virus Corona di Depok, Jawa Barat.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Buyung Haryo
TRIBUNWOW.COM - Pasca-pengumuman oleh Presiden Joko Widodo, pihak kepolisian memasang garis polisi di rumah pasien positif Virus Corona di Depok, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pemasangan garis polisi merupakan langkah antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020) , antisipasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap rumah dan pencegahan potensi penyebaran virus.
Argo mengatakan, seusai rumah tersebut disemprot cairan disinfektan, garis polisi dicopot.
Diberitakan sebelumnya, garis polisi dipasang di rumah pasien positif Virus Corona dalam radius 20 meter yang dianggap sebagai jarak aman penyebaran virus.
Rumah pasien positif Virus Corona di Depok, Jawa Barat sudah dipasangi garis polisi untuk disterilkan sejak Senin (2/3/2020) siang.
Senin malam, rumah tersebut disemprotkan disinfektan.
Menurut keterangan Wali Kota Depok Mohammad Idris, penyemprotan tersebut sebagai proses dekontaminasi terhadap kemungkinan adanya Virus Corona di sana.
Idris menyebutkan, setelah disemprot disinfektan, rumah tersebut bakal diisolasi selama 14 hari merujuk usia Virus Corona.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus menyampaikan bahwa proses dekontaminasi terhadap rumah pasien dilakukan pada Senin pukul 21.30.
Penyemprotan ini dilakukan oleh tim kimia, biologi, dan radioaktif Gegana, Mabes Polri sebanyak lima personel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Polri soal Pemasangan Garis Polisi di Rumah Pasien Positif Virus Corona