Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Perampok Toko Emas Cantik di Jakarta Barat Bawa 2 Benda Ini saat Beraksi

Aksi perampokan Toko Emas Cantik di Pasar pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat yang dilakukan seorang pria 67 tahun begitu matang.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Buyung Haryo

TRIBUNWOW.COM - Aksi perampokan Toko Emas Cantik di Pasar pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat yang dilakukan seorang pria 67 tahun begitu matang.

Selain membawa senjata api, pelaku juga membawa satu benda yang sebenarnya tak lazim dibawa oleh perampok.

Saat datang ke lokasi, dirinya membawa kursi plastik berwarna merah yang ia letakan di bagian depan motor maticnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dikutip dari TribunJakarta mengatakan, kursi plastik itu digunakan pelaku untuk melompati etalase yang ada di Toko Emas Cantik.

Ditemui Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020), Nana menjelaskan, setelah melompati etalase dengan berpijak pada kursi plastik yang dibawanya, pelaku langsung beraksi menggasak perhiasan emas yang ada di etalase.

Adapun saat kejadian ada dua karyawan toko emas yang ketakutan lantaran sempat ditodong senjata oleh lansia tersebut.

Setelah menggasak emas di etalase, pelaku yang mengenakan masker dan helm itu langsung berusaha melarikan diri.

Namun, dia sempat dihadang oleh seorang petugas kebersihan pasar.

Tanpa pikir panjang, pelaku menembakan peluru dan mengenai kaki petugas tersebut hingga terluka.

Aksi perampokan toko emas itu terjadi pada Jumat (28/2/2020) siang.

Detik-detik aksi perampokan itu viral berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi.

Pelaku pun berhasil dibekuk di rumahnya di kawasan Pinangsia,Tamansari tak jauh dari Pasar Pecah Kulit oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tamansari.

Namun, lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki.

Selain menyita emas, polisi juga turut menyita empat pucuk senjata api dan 280 butir peluru dari rumah pelaku.

Berdasarkan pengakuannya, senjata bersama ratusan peluru itu didapat pelaku dari rekannya bernama Cecep pada Tahun 1995.

Karenanya, selain dikenai Pasal Perampokan, pelaku juga dikenai UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.

Motif pelaku nekat merampok toko emas karena terlilit utang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selain Pistol, Ada 1 Benda Besar Tak Lazim Dibawa Lansia Perampok Toko Emas

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
PerampokanDKI JakartaToko emas
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved