Breaking News:

Cerita Selebriti

Nikita Mirzani Didakwa Aniaya Dipo Latief, Kuasa Hukum: Insya Allah Sudah Disiapkan Nota Keberatan

Selebriti Nikita Mirzani kembali menjalani sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (2/3/2020).

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Nikita Mirzani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Selebriti Nikita Mirzani kembali menjalani sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (2/3/2020).

Agenda kali ini adalah pembacaan nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya siap menjalani sidang.

Wanda Hamidah Ungkap Hubungan Masa Lalunya dengan Raffi Ahmad, Nikita Mirzani: Pacaran Nggak?

Nikita Mirzani Ingin Dipo Latief Hadir di Persidangan: Maunya Enggak Menang dengan Gampang

"Sidang pembacaaan nota keberatan. Siap, insya Allah sudah disiapkan nota keberatan," ujar Fahmi saat dihubungi, Senin (2/3/2020).

Fahmi menyebut, ada dua poin nota keberatan yang nantinya akan dibacakan.

"Nota keberatan ada dua. Satu diajukan oleh penasihat hukumnya dan satu lagi akan di bacakan tersendiri oleh Nikita," jelas Fachmi.

Sementara dalam sidang perdana sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.

Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Isi Laporan Dipo Latief Tak Sesuai Kenyataan, Nikita Mirzani dapat Keuntungan: Jadi Berita Bagus

Cerita Haru soal Azka Minta Selalu Dekat Nikita Mirzani: Mami Ga Boleh Kerja Lagi, Pokoknya Aku Ikut

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Akan Bacakan Nota Keberatan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Nikita MirzaniJakarta SelatanDipo Latief
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved