Terkini Daerah
Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pemuda, Pelaku Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Empat pelaku pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak berhasil diringkus polisi. Keempatnya terancam 15 tahun penjara.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polres Sambas baru saja melakukan penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebelumnya, diketahui Polres Sambas telah mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan terhadap gadis berinisial LL (16), yang merupakan warga Kecamatan Tebas.
Dalam melakukan aksinya, keempat tersangka dilakukan di tempat berbeda.

• Soal Corona, Pengamat Politik Ini Kecewa dengan Jokowi yang Sebut Indonesia Aman, Singgung Menkes
Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno melalui Kasatreskrim AKP Prayitno mengatakan dugaan tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur itu terjadi pada Selasa kemarin.
"Korban berinisial LL (16) merupakan warga kecamatan tebas ini di cabuli empat tersangka pada Selasa (25/2/2020) di tempat yang berbeda," ujar Prayitno, Minggu (1/3/2020).
Oleh karenanya, Polres Sambas lansung bertindak untuk menanggapi laporan tersebut.
Saat ini Polres Sambas sudah menahan 3 dari empat tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
• Kisah Viral Kakek 103 Tahun Nikahi Gadis 30 Tahun, sang Mempelai Pria Bukan Sosok Sembarangan
Pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencabulan berinisial AN (15) merupakan warga Desa Sejiram Kecamantan Tebas, BN (20) warga Desa Sejiram, Kecamantan Tebas, MI (46) warga Desa Sempalai Sebedang, sementara NI (18) warga Desa Sejiram, saat ini masih dalam penyelidikan.
Di sampaikan Prayitno, jika keempat orang tersebut mencabuli korban di lokasi yang nyaris sama, dan berdekatan.
"AN mencabuli korban di semak-semak di Danau Sebedang, sementara NI dan BN mencabuli korban di lokasi Pemakaman Kecamatan di Sebedang, Sebawi, dan tersangka BN dan MI juga mencabuli tersangka yang kedua kalinya di kebun sawit Kecamatan Tebas," ungkap Prayitno.
• Polemik PM Malaysia, Mahathir Mohamad: Saya Dikhianati Muhyidddin, Dia Telah Menyusun Rencana Ini
Oleh karenanya, di sampaikan Kasatreskrim tersangka akan di persangkaan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS- Empat Pemuda Gilir Anak Bawah Umur di Pemakaman dan Danau Sebedan