Terkini Daerah
Kesal Tak Dipinjami Uang, Pria di Sidoarjo Ini Tega Habisi Nyawa Mertuanya dengan Keji
Totok Dwi Prasetyo, pelaku pembunuhan terhadap Siti Fadilah, mertuanya sendiri, sepertinya bakal lama mendekam di dalam penjara.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Buyung Haryo
TRIBUNWOW.COM - Totok Dwi Prasetyo, pelaku pembunuhan terhadap Siti Fadilah, mertuanya sendiri, sepertinya bakal lama mendekam di dalam penjara.
Ini karena penyidik menjerat pria 25 tahun yang tinggal di Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tersebut dengan pasal berlapis.
Dikutip dari Surya.co.id, pasal utama yang dikenakan pada tersangka adalah 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu bapak satu anak tersebut juga dijerat pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Rochmawati Laila mengungkapkan, tersangka sempat mengambil sejumlah perhiasan dan barang berharga milik korban pasca peristiwa tragis tersebut.
Pembunuhan itu sendiri terjadi di rumah korban di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Rabu (26/2/22020) siang kemarin, dengan sangat sadis dan keji.
Totok menghabisi nyawa mertuanya dengan tabung gas elpiji serta senjata tajam.
Alasannya melakukan tindakan tersebut karena mertuanya tak dapat meminjaminya uang sebesar Rp3 juta.
Ia berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian di rumah neneknya yang masih satu desa dengan mertuanya tersebut.
Penangkapannya itu tak berselang lama dari peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Sadis Pembunuh Mertua di Sidoarjo Juga Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan