Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Polisi Dinilai Buru-buru Rampungkan Berkas Novel Baswedan meski Saksi Bantah Dua Tersangka

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai polisi terburu-buru dalam menyelesaikan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK.

Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNWOW.COM - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai polisi terburu-buru dalam menyelesaikan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Saor Siagian mengatakan, polisi memaksakan penyidikan kasus ini selesai padahal dua tersangka yang ditetapkan polisi dinilai bukan pelaku yang sesungguhnya.

"Polisi memaksakan karena Novel dan beberapa saksi mengatakan bukan kedua orang tersebut pelakunya," kata Saor kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Saor menuturkan, saat diperiksa penyidik, Novel telah menegaskan bahwa tidak mengenal dua orang tersangka yang ditetapkan polisi, RB dan RM.

Saor juga mempertanyakan hasil penyidikan polisi karena pengakuan kedua tersangka berbeda dengan temuan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Polri.

Kecewa Anies Baswedan Tak Bisa Atasi Banjir, Guntur Romli di ILC: Banjir Jawabannya Kebut-kebutan

"Kesimpulan Tim Pencari Fakta gabungan Polisi, Kompolnas, KPK dan tim pakar, NB (Novel) diserang karena berkaitan kerja. Sementa menurut dua tersangka tersebut, NB diserang karena dendam dan NB dituduh pengkhianat," ujar Saor.

Menurut Saor, polisi harusnya tetap melanjutkan penyidikan sampai menemukan auktor intelektualis dalam kasus penyerangan Novel ini.

"(Polisi harusnya) mendalami kalau memang penyidik punya bukti, apa motif penyerangan dan siapa aktor yang menyuruh," kata Saor.

Diberitakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (25/2/2020).

"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka RKM dan berkas perkara atas nama tersangka RB dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Argo.

Dituding Melakukan Pelaporan Palsu pada Kasus Novel Baswedan, Dewi Tanjung Dilaporkan ke Polisi

Dua tersangka dalam kasus ini adalah dua orang polisi aktif berinisial RB dan RM.

Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019) lalu.

Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading.

Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Kasus Novel Baswedan Rampung, Polisi Dinilai Terburu-buru".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Novel BaswedanKPKPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved