Siswa SMP di Sleman Hanyut
Tak Beri Alat Pengaman untuk Para Siswa, 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Jadi Tersangka
Terbukti lalai, tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sleman.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Buyung Haryo
TRIBUNWOW.COM - Polres Sleman telah menetapkan tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswi.
Hal tersebut diungkapkan Kompol Akbar Bantilan di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020) seperti dikutip dari TribunJogja.
Menurutnya, status tersangka ditetapkan setelah proses pemeriksaan dilakukan yang melibatkan 24 saksi.
• Gara-gara Ngeyel ke Pembina Pramuka, Siswi SMPN 1 Turi Selamat dari Tragedi Susur Sungai Sempor
Ketiga tersangka tersebut berinisial IYA, R, dan DS.
Mereka dinilai lalai dalam kegiatan tersebut karena tak mengindahkan cuaca yang kala itu sudah turun hujan.
Sementara itu, IYA seorang tersangka meminta maaf kepada para keluarga korban atas kelalaiannya dan mengaku menyesal akan hal tersebut.
Ia lalu menjelaskan, kegiatan susur sungai dilakukan untuk mendidik karakter para siswa.
Saat kegiatan tersebut, dirinya mengaku berada di pinggir sungai.
• Kakek 71 Tahun Turut Selamatkan Siswa SMPN 1 Turi saat Hanyut, Ikut Terbawa Arus hingga Terpeleset
Kendati demikian, ia menyatakan siswa tidak menggunakan alat keamanan karena saat itu air sungai hanya setinggi lutut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orangtua korban.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! Polisi Tetapkan 3 Pembina jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Ini Pengakuan Mereka