Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Kepala Sekolah SD di Bali yang Cabuli Siswinya selama 4 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang kepala sekolah SD di Badung Bali ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap siswinya. Ini kronologinya.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Sekolah SD di Kuta Utara, Badung, diamankan Polres Badung Bali atas dugaan pencabulan kepada siswinya.

Pria tersebut berinisial IWS (43) yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dan kini telah dilakukan penahanan, Minggu (23/2/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo.

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Ungkit Era Jokowi, Pengamat Sebut Banjir DKI Jadi PR Anies Baswedan, untuk Maju di Pilpres 2024?

Korban disetubuhi oleh IWS sejak duduk di kelas VI SD hingga kelas X SMA.

Laurens mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga korban dijadikan pacar.

Setelah itu, kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menyayangkan kasus ini.

Menurutnya, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan.

Sehingga, pelaku harus diberikan sanksi tegas.

“Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi,” kata Parwata di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2/2020), dikutip dari TribunBali.com.

Parwata juga mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.

“Tidak ada ampun, pecat Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi,” tegas dia.

Video Tik Tok Adegan Mesum Jadi Cara Muncikari Cari Pelanggan, Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widya Astika, mengaku akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” jelasnya, Minggu.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.

“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” kata I Ketut.

Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

“Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan."

"Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah,” ujarnya.

IWS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.

Evakuasi WNI Kapal Pesiar World Dream, Ini Alasan Pemerintah Pilih Sebaru untuk Isolasi Virus Corona

Kronologi Bisa Terungkap

Mengutip Kompas.com, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka mencabuli korban sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.

Perbuatan IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.

Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi korban.

Menurutnya, IWS menjalankan aksinya tersebut di tempat yang berbeda-beda.

Tempat tersebut mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung dan rumah tersangka.

Bahkan, korban juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan,” ujar Laurens.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Imam Rosidin) (TribunBali.com/I Komang Agus Aryanta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Kepala Sekolah SD di Bali Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BaliSiswi SDPencabulanKasus PemerkosaanBadung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved