Breaking News:

Siswa SMP di Sleman Hanyut

Jadi Tersangka, Pembina Pramuka Tinggalkan Siswa SMPN 1 Turi saat Susur Sungai Sempor

Pihak kepolisian sudah memeriksa 13 orang terkait dengan tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman, Jumat (21/2/2020) sore.

Editor: Ananda Putri Octaviani

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian sudah memeriksa 13 orang terkait dengan tragedi susur sungai SMPN 1 Turi SlemanJumat (21/2/2020) sore.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka.

Sementara sisanya merupakan Kwarcab Kabupaten Sleman dan warga.

Inspektorat  Kemendikbud, Kabid Humas Polda DIY, Kepala SMPN 1 Turi dan Ka Kwarda memberikan keterangan pers terkait tragedi susur sungai.
Inspektorat Kemendikbud, Kabid Humas Polda DIY, Kepala SMPN 1 Turi dan Ka Kwarda memberikan keterangan pers terkait tragedi susur sungai. (Polda DIY)

Update Total Korban Kegiatan Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, Tewaskan 10 Siswa

Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.

Enam lainnya ikut ke Sungai Sempor, tempat kejadian perkara.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan."

"Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelas Yuliyanto, Sabtu (22/2/2020).

Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."

"Saat ini (kemarin -red), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Kegiatan Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Berujung Maut, Kepala Sekolah Sebut Program Rutin

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga SMPN 1 Turi.

Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto
Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

Anaknya Tewas saat Susur Sungai Sempor, sang Ayah Ungkap Pesan Ini untuk SMPN 1 Turi: Kami Ikhlas

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Tags:
Siswa SMP di Sleman HanyutSlemanSungai SemporSusur SungaiSMPN 1 Turi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved