Artis Terjerat Narkoba
Polda Metro Jaya Bekuk Pemasok Narkoba pada Pesinetron Aulia Farhan di Bekasi
Polisi telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada artis peran Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Buyung Haryo
TRIBUNWOW.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada artis peran Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson.
Seperti dikutip dari Kompas.com, pemasok narkoba berinisial DK itu ditangkap di daerah Bekasi Selatan, Jawa Barat, pada Jumat (21/2/2020) pagi.
Tersangka DK diketahui memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka G.
Farhan kemudian memesan sabu-sabu kepada tersangka G.
Yusri mengungkapkan, polisi akan memeriksa DK secara intensif guna mendalami peran DK dalam peredaran narkoba.
Aulia Farhan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis dini hari lalu.
Awalnya polisi menangkap pria berinisial G yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Farhan.
Saat mengamankan G, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan satu paket plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu yang telah dikonsumsi.
Selanjutnya, polisi menangkap Farhan dan menyita barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (bong) dan ponsel.
Hasil tes urine tersangka G dan Farhan menunjukkan mereka positif menggunakan methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, hasil tes urine Farhan menunjukkan positif amphetamin, kandungan dalam ekstasi.
Farhan dan G dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Pemasok Narkoba kepada Aulia Farhan