Terkini Daerah
Kondisi Terkini Siswi SMA yang Hamil Lalu Buang Bayi dari Hubungan Sedarah, Trauma dan Jatuh Sakit
Kepolisian menjelaskan kondisi terkini SHF, Siswi SMA di Padang, yang hamil dari hubungan intim dengan adiknya sendiri
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Warga Pasaman, Sumatera Barat sempat dikejutkan oleh penemuan sebuah jenazah bayi yang ditemukan tergeletak di selokan dekat perumahan warga.
Ibu dari bayi tersebut berhasil diungkap oleh polisi merupakan hasil dari hubungan sedarah Siswi SMA, SHF (18) dengan adiknya IK (14).
Kini SHF sudah resmi ditetapkan tersangka atas kasus pembuangan bayi yang menyebakan tewasnya anak tak berdosa tersebut.
Kondisi Terkini
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (20/2/2020), Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi menjelaskan kondisi terkini SHF setelah ditetapkan sebagai tersangka.
SHF disebut mengalami trauma dan harus dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan.
"Dia mengalami trauma dan juga sakit. Kami terpaksa membawa dia ke klinik kesehatan untuk rawat jalan," kata AKP Lazuardi, Kamis (20/2/2020).
AKP Lazuardi mengatakan SHF menyebut anaknya sudah meninggal sebelum lahir.
"Dari hasil pengakuan tersangka, bayi tersebut sudah meninggal sebelum lahir," kata Lazuardi.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk keterangan lebih lanjut.
• Polisi Ungkap Alasan Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga 100 Kali Lebih Selama 3 Tahun di Jambi
Tidak Tahu Bisa Hamil
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, SHF mengakui ia mengajak adiknya sendiri yang masih duduk di bangku SD untuk melakukan hubungan intim.
Kondisi rumah yang kala itu kosong, mendorong SHF mengajak IK untuk melakukan hubungan intim.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, Selasa (18/2/2020), AKP Lazuardi menjelaskan SHF melakukan hubungan intim dengan adiknya hingga dua kali.
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," ujarnya.
IK, adiknya yang belum paham soal hubungan intim, hanya mengikuti kemauan dan ajakan kakaknya.
Pihak kepolisian menjelaskan pelaku mengajak adiknya melakukan hubungan tersebut tanpa mengetahui akibat dari aksinya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
SHF kini terancam hukuman pencara 15 tahun.
Ia dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP.
• Dua Siswi yang Rekam Temannya saat Diperkosa di Indekos Mengaku Hanya Main-main Saja
Ibu Pelaku Sempat Curiga
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020), YM (48), ibu pelaku hubungan sedarah tersebut merasa sedih dan menyesal atas kejadian yang melibatkan kedua anaknya itu.
Ia merasa kurang memberi perhatian kepada anak-anaknya sehingga tak bisa mengontrol hal-hal yang mereka lakukan.
"Ibunya sedih dan menyesal," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

• Pengakuan Pemuda di Blitar Coba Perkosa Cewek di Kos: Saya Dijanjikan Perempuan oleh Ibu Kos
Keadaan ekonomi yang tidak baik, membuat YM harus berkerja keras sehingga tak lagi memiliki waktu untuk menemani keempat anaknya.
YM yang telah bercerai dari suaminya mengatakan selagi dirinya bekerja ke sawah, tidak ada saudara maupun orang yang mengawasi anak-anaknya di rumah.
"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," kata Lazuardi.
Sang ibu juga mengakui pernah menaruh curiga terhadap gelagat SHF.
Namun SHF mengakui kepada ibunya bahwa ia sedang sakit gigi.
(TribunWow.com/Anung Malik)