Breaking News:

Viral Medsos

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Pria Penganiaya Kucing Hingga Mati di Bekasi

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arman mengatakan, RH, pemukul kucing di Bojong Megah, Bekasi, ditangkap polisi pada Selasa (18/2/2020).

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Buyung Haryo

TRIBUNWOW.COM - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arman mengatakan, RH, pemukul kucing di Bojong Megah, Bekasi, ditangkap polisi pada Selasa (18/2/2020).

Mengutip Kompas.com, RH diketahui sebagai pemukul kucing hingga mati yang videonya viral di media sosial.

Dia dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, RH rupanya tidak bisa ditahan.

Menurut Arman saat dikonfirmasi, alasan tersangka tak ditahan karena ancaman tindak pidananya ringan

Arman mengatakan, berkas kasus pemukulan kucing itu nantinya akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Sehingga kasus ini dinyatakan selesai.

Saat ini RH berada di Polres Metro Bekasi sedang dalam penyelidikan.

Sebelumnya, seekor kucing di Bojong Megah, Rawa Lumbu, Bekasi dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial RH beberapa waktu lalu.

Kejadian pemukulan itu kemudian direkam dan videonya diunggah ke Facebook dengan nama akun @ichanisaidina.

Video pemukulan itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video itu tampak seorang laki-laki memukul kucing di teras rumah dengan gagang sapu.

Setelah dipukul, kucing itu seketika terkapar hingga mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemukul Kucing hingga Mati di Bekasi Tidak Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
BekasiKabupaten BekasiJawa Barat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved