Pedangan Nasgor Cekcok dengan Tetangga dan Tak Sengaja Membunuh, Tak Terima Orangtua Dihina
Polisi menangkap Arif pedagang nasi goreng di Desa Sokatengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Editor: Roifah Dzatu Azmah
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Tersangka penganiayaan tetangga sendiri hingga tewas, Arif Rahman, dimintai keterangan polisi di Mapolres Tegal, Senin (17/2/2020)
"Niatnya hanya nakut nakutin. Tidak ada niat membunuh," kata Arif, dihadapan polisi.
Sedangkan Arif mengaku sebelumnya pernah bertengkar dengan Sudiri.
Saat itu cekcok terjadi karena persoalan tanah tapi tidak sampai kontak fisik.
"Dulu saya pernah dituduh menyerobot tanahnya. Tapi tidak sampai seperti kejadian kemarin," kata Arif.
Kini Arif dijerat Pasal 361 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Kompas.com/ Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Orangtuanya Dihina, Pemuda di Tegal Aniaya Tetangga hingga Tewas"
