Terkini Nasional
Muncul Meme 'SavePakCip' setelah Dosen Unnes Dibebastugaskan karena Sindir Jokowi: Yang Benar Saja
Pasca-beredarnya pemberitaan terkait dosen Unnes dibebastugaskan, mulai muncul meme dengan wajah Dr Sucipto Hadi Purnomo.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pasca-beredarnya pemberitaan terkait dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dibebastugaskan sementara, mulai muncul meme dengan wajah Dr Sucipto Hadi Purnomo.
Misal sebuah meme berisi tulisan 'Yang Bener Aja, Gara-Gara Ungkap Disertasi Plagiasi Atau Nyindir Jokowi?'.
Selain tulisan tersebut, terdapat hastag #savePakCip, #saveSuciptoHadiPurnomo, #saveUniversitasNegeriSemarang, dan #AntiPlagiat.

• Ini Kalimat Sindiran Dosen Unnes di FB yang Buatnya Dinonaktifkan, Sebut Jokowi dan Jan Ethes
Meme itu berasal dari kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Unnes.
Perwakilan mahasiswa, Julio B Harianja menyampaikan, meme itu sebagai bentuk solidaritas untuk mantan Kepala Humas Unnes itu.
"Intinya begini, Sucipto merupakan dosen Unnes yang saya tahu merupakan juga Tim EKA Kemenristekdikti pada masanya."
"Saya pernah membaca di beberapa media berita, temuan dugaan plagiasi rektor Unnes dengan inisial FR, ditemukan oleh tim ini (EKA)," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/02/2020) malam.
Julio menduga, seperti ada pihak yang mencoba mengkamuflasekan dan mengaburkan isu sesungguhnya.
Menurut dia, harus fokus ke isu temuan tim EKA, yakni atas dugaan plagiasi disertasi yang dilakukan oleh salah satu rektor perguruan tinggi di Jawa Tengah.
"Sebagai mahasiswa hukum. Surat keputusan ini, sangatlah cacat hukum, karena berdasar atas "dugaan"."
"Azas kepastian hukum dilanggar oleh SK pembebastugasan sementara ini, menampar keilmuan yang sekarang saya sedang pelajari."
"Intinya jika masih terduga, tiada boleh diputus bersalah."
"Haruslah semua dugaan dibuktikan dengan proses yang adil dan bijaksana," ungkap mahasiswa Fakultas Hukum Unnes itu.
Sucipto melanjutkan, yang kedua terkait aktivitas dia sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Dimana pula kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Terakhir menyangkut dirinya hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah berkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman.
"Di satu sisi saya apresiasi kerja cepat tim pemeriksa serta pimpinan Unnes."
"Dimana sampai pemeriksaan ini selesai, sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya."
"Andaikata penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini, penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat ini.
Postingan Facebook
Terpisah, Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.
"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).
Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.
Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut.
Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara
Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.
Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.
Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2020 sampai turunnya keputusan tetap.
Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.
Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.
Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Mahfud MD Ungkap Beda Pemerintahan Jokowi dan Era Soeharto: Berdeham di Depan Orang Ditempeleng
“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."
"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."
"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradab,” ujar Prof Dr Fathur Rokhman.
(Tribunnews.com/Muhammad Sholekan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dosen Unnes Dibebastugaskan Pasca Sindir Jokowi dan Jan Ethes, Muncul Meme #savePakCip