Terkini Daerah
Kronologi Anak Bupati Rokan Hilir Aniaya Seorang Pria di Hotel, Terungkap Gara-gara Wanita
AS (33), anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Asep.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - AS (33), anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Asep (37), gara-gara wanita.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di halaman belakang sebuah hotel Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
AS yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) ini, melakukan penganiyaan terhadap Asep bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
• Daftar Lengkap Daerah Asal WNI dari Wuhan di Natuna yang akan Dipulangkan Hari Ini
Motif penganiayaan yang dilakukan putra sulung Bupati Rohil itu dilatarbelakangi cemburu, karena pacarnya ditemukan sedang berduaan dengan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam menjelaskan, peristiwa itu berawal dari pelaku yang mendapat informasi kalau pacarnya berinisial RE, sedang berduaan dengan seorang pria di sebuah hotel.
Akibat pukulan pelaku, korban mengalami luka dibagian wajah, dahi dan kening.
Melihat aksi penganiayaan itu, kata Awaluddin, pacar pelaku sempat mencoba melerai.
Namun, tidak bisa dihentikan.
Tak lama setelah itu dua orang karyawan hotel datang melerai pertengkaran dan mengamankan AS.
Sedangkan dua pelaku lainnya kabur.
"Karyawan hotel menghubungi Polsek Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut."
"Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan sudah ditahan.
• Guru yang Pukul Muridnya di Bekasi Dinonaktifkan, Sejumlah Siswa Gelar Aksi Dukungan
"Si AS sudah tersangka. Dia salah satu anak pejabat daerah di Riau (Bupati Rohil)," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Selain tersangka AS, polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya.
"Dua pelaku masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Atas perbuatannya, kata Awaluddin, tersangka AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
(Kompas.com/Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Anak Bupati Rokan Hilir Aniaya Seorang Pemuda, Ditetapkan Tersangka"