Cerita Selebriti
Geregetan Lihat Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya, Gisel: Gemas Gitu
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memintai keterangan tambahan penyanyi Gisella Anastasia terkait videl syur yang mirip dirinya.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memintai keterangan tambahan penyanyi Gisella Anastasia terkait video syur yang mirip dirinya.
Saat diperiksa, Gisel mengatakan penyidik menunjukkan identitas terduga pelaku penyebar videk syur tersebut.
Saat melihat terduga pelaku tersebut, Gisel pun mengaku geregetan.
• UPDATE Kasus Video Syur, Gisel Sebut Pelaku Penyebar Tak Terungkap karena Hal Ini: Dia Sudah Atur
"Kayak 'oh gitu ya, gemas gitu'," kata Gisel di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).
Sebaliknya kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, menggunakan kata "seram" untuk menggambarkan si terduga pelaku.
"Eh, kita kok enggak kompak ya," timpal Gisel lalu tertawa.
Kepada Sandy Arifin, polisi mengatakan terduga pelaku berlolasi di luar Jakarta.
"Sudah, sudah detail, di luar kota orangnya. Tapi kami belum tahu ya, foto (di akun) beneran dia apa enggak," kata Sandy Arifin.
Adapun penyidik kepada Gisel dan Sandy Arifin membeberkan identitas terduga pelaku penyebar video syur.
Meski begitu, kata Gisel, terduga pelaku tersebut bukanlah yang paling pertama memunculkan video syur yang mirip dirinya.
Gisel berujar, terduga pelaku yang ditujukan pihak kepolisian itu merupakan orang yang paling banyak menyebarkan video syur tersebut.
• Gisel Temui Pelaku yang Paling Banyak Sebar Video Syur Mirip Dirinya, Penasaran dengan Orang Pertama
"Tadi sih ada satu, yang kita liat yang paling banyak nyebarin. Karena kalau yang pertama buat benar-benar sudah enggak bisa keliatan sama sekali, anonymous," kata Gisel.
Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel.
Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).
Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
• Gisel Kaget saat Lihat Reaksi Gempi yang Lihatnya Panggil Wijin Sayang: Yang Mana Sih
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lihat Foto Terduga Pelaku Kasus Video Syur, Gisel dan Kuasa Hukum Tak Kompak"