Kabar Ibu Kota
Tundukan Kepala dan Menangis, Terdakwa Pembunuhan Sadis Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati
Sidang kasus pembunuhan berencana ayah dan anak berlangsung penuh haru. Para terdakwa terancam hukuman mati.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma alias Aulia dan Geovanni Kelvin alias Kelvin tak memberi sepatah kata apapun terkait dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mereka.
Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dari WartaKota.
Saat JPU Sigit Hendradi membacakan dakwaan serta ancaman hukuman mati, keduanya hanya dapat menundukkan kepala sembari mendengarkan dakwaan tersebut.
• Tangis Istri Pertama Pupung Sadili saat Jaksa Bacakan Kronologi Pembunuhan oleh Aulia Kesuma
Aulia dan Kelvin didakwa dengan pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP dengan subsider Pasal 338 juncto 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
Keluarga korban Edi Candra Purnama alisa Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana yang mengikuti jalannya sidang, nampak tak kuasa menahan tangisnya.
Sang kreator rencana pembunuhan pun turut meneteskan air matanya saat Ketua Majelis Hakim Suharno membacakan berkas data diri Aulia.
• FAKTA BARU Pembunuhan Pupung Sadili-Dana, Aulia Kesuma Sempat Sewa 3 Dukun Santet tapi Tak Mempan
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin pada Senin (17/2/2020) pekan depan.
Hal tersebut dilakukan karena Aulia dan anaknya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, agenda sidang selanjutnya adalah menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa.
Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
Oleh karena itu, jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
(WartaKotalive.com/Rizki Amana, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diancam Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak Tak Ajukan Eksepsi dan di Kompas.com dengan judul Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Aulia Kesuma Dilanjutkan Pekan Depan.