Terkini Daerah
PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan dengan Jaminan, Keluar Tahanan Hari Ini
N (27) tersangka prostitusi dibebeaskan setelah mendapat jaminan dari keluarga dan pendampingnya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - N (27) tersangka prostitusi dibebeaskan setelah mendapat jaminan dari keluarga dan pendampingnya.
Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, itu diberi penangguhan tahanan oleh polisi setelah keluarga dan pendampingnya meminta penangguhan.
"Betul, penyidik sekarang sedang mempersiapkan dokumennya," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).
"Mungkin siang atau sore sudah bisa keluar dari tahanan di Mapolda," lanjutnya.
Stefanus mengatakan penangguhan tahanan tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Ditangguhkan penahanannya. Kasusnya tetap lanjut," jelas Stefanus.
• Nasib Andre Rosiade setelah Penggerebekan PSK di Padang, Gerindra Ambil Tindakan
Proses hukum tetap berjalan Sementara itu kuasa hukum N dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Riefia Nadra mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari N.
"Hari ini pukul 14.00 WIB saya akan bertemu dengan N. Kalau dia nyaman di luar tentu itu haknya," kata Riefia.
Menurut Riefia saat pertemuan kemarin, N mengaku pada dirinya dia sangat tidak nyaman berada di tahanan karena terpikir anak dan banyaknya tamu yang datang mengunjunginya.
"Dia mengatakan tidak nyaman karena banyak tamu yang datang dari berbagai organisasi, komisi, orang partai dan pihak-pihak lainnya," jelas Riefia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) oleh polisi setelah mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.
• Nama Andre Rosiade Tercantum di Kuitansi Pemesanan Hotel Tempat PSK Digerebek di Padang
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
"N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."
Mirip kasus prostitusi online artis VA
Kasus N mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, di mana PSK yang terlibat merupakan pelaku.
"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Stefanus.
"Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan."
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan dengan Jaminan".