Breaking News:

Terkini Nasional

Lutfi Alfiandi Bebas, Fadli Zon Beri Selamat: Modal Meneruskan Perjuangan ke Depan

Lutfi Alfiandi, mendapatkan vonis empat bulan penjara dan kini dinyatakan bebas.

Kompas.com
Fadli Zon saat dijumpai di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Lutfi Alfiandi, mendapatkan vonis empat bulan penjara dan kini dinyatakan bebas, Fadli Zon pun memberikan selamat. 

TRIBUNWOW.COM - Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral membawa bendera saat berdemo di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada September 2019 mendapatkan vonis empat bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.

BREAKING NEWS - Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera saat Demo Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP.
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hukuman hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu empat bulan penjara.

Walau divonis bui empat bulan, Lutfi Alfiandi bisa langsung bebas pada Kamis kemarin.

Pasalnya, hukuman pemuda 20 tahun itu hanya empat bulan dan sudah sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Kami tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa."

"Berarti, Lutfi hari ini (kemarin, red) keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap JPU Andri Saputra di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Andri menyebutkan, Lutfi bisa keluar dari Rumah Tahanan Salemba pada malam kemarin karena sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama."

"Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.

Minta Kapolri Usut Kasus Lutfi Alfiandi, Komisi III DPR: Masa Anak STM Disetrum, Gimana Ceritanya

Persidangan Lutfi sudah berlangsung selama lebih kurang satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Sejumlah kalangan berkomentar terkait vonis yang diterima Lutfi Alfiandi.

Satu di antaranya anggota DPR RI, Fadli Zon.

Politikus Gerindra Fadli Zon
Politikus Gerindra Fadli Zon (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lutfi AlfiandiFadli ZonTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved