Lina Mantan Sule Meninggal Dunia
Jelang Pengumuman Hasil Autopsi Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Datangi Polrestabes Bandung
Menjelang pengumuman polisi soal hasil autopsi, Teddy Pardiyana terlihat sudah mendatangi Polrestabes Bandung.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Publik masih menunggu hasil autopsi jasad Lina Jubaedah yang rencananya akan diumumkan oleh polisi pada Jumat (31/1/2020) siang.
Seperti diketahui, jasad Lina di autopsi pihak kepolisian setelah menerima laporan dari putra pertama Lina, Rizky Febian.
Hal itu dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian ibu lima anak tersebut.
• Jelang Hasil Autopsi Lina, Sule Tegaskan Rizky Febian Tak Tuduh Siapapun, Teddy: Harus Ada Pembelaan
Proses autopsi dilakukan pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Saat itu pihak Humas Polda Jawa Barat mengatakan hasil autopsi Lina akan diumumkan 14 hari pasca autopsi.
Namun, hingga dua minggu semenjak proses tersebut, polisi belum mengumumkannya.
Polisi menyatakan masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi lagi, termasuk melakukan pemanggilan pada suami Lina, Teddy Pardiyana.
Kini keluarga dan publik boleh bernafas lega, karena pengumuman terkait hasil autopsi Lina dipastikan akan dilangsungkan pada hari ini, Jumat (31/1/2020) pukul 14.00 WIB.
Terkait hal tersebut, suami mendiang Lina, Teddy Pardiyana nampak mendatangi Polrestabes Bandung.
Dilansir dari YouTube KH Infotaiment, Jumat (31/1/2020), ia tak datang sendiri.
Teddy rupanya mengajak anak perempuannya yang masih bayi hasil pernikahan dengan Lina.
Pria yang menikahi Lina pada Januari tahun lalu ini terlihat mengenakan jaket jeans, peci, dan juga kacamata hitam.
• Hotman Paris Heran Dengar Pernyataan Teddy Pardiyana soal Wasiat Lina: Kok Udah Buat?
Saat datang, dirinya tak mengucapkan sepatah katapun pada awak media yang menunggunya.
Ia bersama seorang wanita yang menggendong anaknya langsung bergegas masuk sebuah ruangan di Polrestabes Bandung.
Sebelum hasil autopsi diumumkan, Teddy sempat memberikan tanggapannya terkait laporan Rizky Febian tersebut.
Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar, Kamis (30/1/2020), Teddy mengatakan hal itu tak menjadi permasalahan baginya.
"Kaget enggak kaget sih," ujar Tedy saat dihubungi pada Kamis (30/1/2020).

Teddy juga yakin dirinya tak menjadi tersangka dalam kasus ini.
Hal ini dikarenakan dirinya tak melakukan hal yang membuat Lina tutup usia.
Meski begitu, dirinya sempat merasa kecewa karena melihat jasad Lina yang diautopsi.
"Ngapain kecewa, saya kan enggak merasa melakukan (pembunuhan)," ujar dia.
"Kecewanya mengapa harus mau autopsi," ucap dia.
• Pada Hotman Paris, Teddy Pardiyana Ungkap Rencana yang Belum Terealisasikan Bersama Lina Jubaedah
Teddy juga mengatakan dirinya siap datang dalam konferensi pers tersebut.
"Insya Allah saya coba datang kalau besok jadi katanya. Harapan saya yang terbaik buat semuanya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Teddy bersama beberapa orang lainnya telah diperiksa terkait dengan kematian Lina.
Hingga kini statusnya masih menjadi saksi.
Lihat video selengkapnya:
Proses Hukum Selanjutnya Tergantung Hasil Autopsi
Kriminolog Ferdinand T Andi Lolo menyatakan pasal pembunuhan berencana rupanya dapat gugur tergantung dengan hasil autopsiseperti dilansir dari kanal YouTube Investigasi tvOne, Kamis (30/1/2020).
Menurut Ferdinand, pasal tersebut dapat digugurkan apabila hasil autopsi yang diumumkan polisi menyebutkan Lina meninggal secara wajar.
"Tentu saja kalau kemudian ditemukan penyebab kematiannya adalah hal yang wajar atau hal yang alami," tutur Ferdinand.
"Tentu saja kemudian tidak bisa ditindaklanjuti laporan mengenai pembunuhan itu, apakah (pasal) Pembunuhan Biasa 338 atau Pembunuhan Berencana 340," imbuhnya.

Ia juga mengatakan kasus ini sudah termasuk masalah hukum.
Hal ini dikarenakan sudah adanya laporan ke kepolisian dan tindak penyelidikan.
"Ini sudah masuk ranah hukum dan ada konsekuensi hukumnya," terang mantan jaksa ini.
Ferdinand kemudian mengatakan saat proses pembongkaran makam untuk autopsi itu juga termasuk dalam ranah hukum.
"Itu sudah ada basisnya, cuma sekarang yang dilakukan oleh polisi adalah untuk menentukan sebab kematian korban," kata Ferdinand.
"itu sebab alami atau sebab yang tak wajar," tandasnya.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)