Breaking News:

Cerita Selebriti

Tiba-tiba Datangi Mabes Polri, Nikita Mirzani Bantah Dapat Panggilan Polisi: Iseng Saja Main

Selebriti Nikita Mirzani belum lama ini mendatangi Mabes Polri pada Rabu (29/1/2020).

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube TRANS TV Official
Nikita Mirzani mendatangai Mabes Polri 

TRIBUNWOW.COM - Selebriti Nikita Mirzani terlihat mendatangi Mabes Polri pada Rabu (29/1/2020).

Setelah terus-terusan menjadi sorotan atas berbagai kontroversial yang dilakukannya, tiba-tiba Nikita Mirzani datang ke Mabes Polri.

Kedatangan Nikita Mirzani tentunya menjadi pertanyaan banyak pihak.

Berkas Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani Dinyatakan P21, Ini Kata sang Pengacara

Pasalnya Nikita Mirzani banyak terlibat perkara dengan sejumlah orang yang membuatnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Keberadaan janda beranak tiga dengan sang pengacara di kantor polisi pun dikaitkan dengan sejumlah kasus yang pernah menjeratnya.

Dari mulai laporan yang dibuat oleh pengacara Elza Syarif hingga kasusnya dengan sang mantan suami Dipo Latief.

Sayangnya saat ditanya mengenai kedatangannya ke Mabes Polri, Nikita Mirzani terlihat enggan menjawab pertanyaanya dengan detail.

"Iseng saja main," ujar Nikita Mirzani yang dikutip TribunWow.com dari tayangan Insert.

"Serius?," tanya seorang awak media.

"Ada abang-abang aku di dalam," sambungnya.

Saat ditanya mengenai kedatangannya lantaran kasus dengan Elsa Syarif, Nikita Mirzani membantah.

"Enggak ada, enggak ada Elza Syarif kalau itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengaku datang ke Mabes Polri untuk curhat saja.

"Curhat saja ini," ujarnya.

Nikita Mirzani Tegaskan Tak Terancam Meski Diblacklist MNC Group: Sungguh Gue Enggak Bohong

Sang pengacara Fachmi Bachmid juga menuturkan hal yang serupa dengan Nikita Mirzani.

Ia malah menyebut kedatangan kliennya itu hanya untuk berjalan-jalan.

"Jalan-jalan, enggak ada apa-apa," ujar Fachmi Bachmid.

Sedangkan pihak Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Susanto menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Nikita Mirzani.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus Nikita Mirzani dengan Dipo Latief yang mebuat wanita berusia 33 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dipo Latief.

"Saat ini sudah dapat surat lengkap dari kejaksaan, artinya kami punya kewajiban untuk meyerahkan tersangka dan barang bukti," jelas Susanto.

"Namun pada saat kemarin kami akan melakukan penyerahan tersangka NM itu mengirimkan surat sakit sekitar tanggal 23 (Januari)," katanya.

"Kemudian dalam surat sakit sampai tanggal 30 Januari, artinya kami secara kemanusiaan lebih menghargai kepada surat tersebut yang kami yakini surat tersebut autentik dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang."

Nikita Mirzani Tegaskan Tak Terancam Meski Diblacklist MNC Group: Sungguh Gue Enggak Bohong

Lihat video selengkapnya pada menit ke 00:48:

Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama angkat bicara terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, pada Sabtu (18/1/2020) berawal dari laporan KDRT pada pihak kepolisian yang ditujukan untuk Nikita Mirzani.

Laporan tersebut diajukan oleh mantan suami Nikita Mirzani, yakni Dipo Latief yang sudah membuahkan hasil.

 Komentari Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani, Tessa Mariska: Saya Tunggu Tanggal 23 dari Jam 6 Pagi

Hasilnya Nikita Mirzani pada akhir tahun 2019 lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kombes Pol Bastono yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani nantinya akan dijemput oleh pihak kepolisian.

Kombes Pol Bastono juga menjelaskan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ya tentunya nanti kita dengan surat perintah membawa atau surat penangkapan ya," ucap Kombes Pol Bastono.

"Kasusnya kan 351 juncto 335, ancaman hukuman 335 ini kan 1 tahun," imbuhnya.

Selain itu Kombes Pol Bastono juga menjelaskan alasan Nikita Mirzani dijemput paksa.

Kombes Pol Bastono angkat bicara terkait kasus Nikita Mirzani, pada Sabtu (18/1/2020)
Kombes Pol Bastono angkat bicara terkait kasus Nikita Mirzani, pada Sabtu (18/1/2020) (Capture Youtube STARPRO Indonesia)

 Tak Percaya Dengar Nama Asli Kiwil, Nikita Mirzani Juga Sempat Tertawa Lihat Foto KTP sang Komedian

Lantaran Nikita Mirzani tak memenuhi dua kali panggilan pihak kepolisian.

Pertama pada Kamis (2/1/2020) Nikita Mirzani tak bisa datang karena ada urusan lain yang harus diselesaikan.

"Dua kali kepada saudara NM, yang pertama tanggal 2 Januari," ucap Kombes Pol Bastono.

"Kemudian ada surat dari pengacara NM bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada sesuatu," tandasnya.

Setelah itu yang kedua pada Rabu (7/1/2020), Nikita Mirzani kembali dipanggil pihak kepolisian.

Namun Nikita Mirzani juga tak bisa hadir lantaran menunaikan ibadah umroh selama lima hari.

"Kemudian kita bersurat lagi untuk hadir tanggal 7, selanjutnya tanggal 7 juga saudari NM tak bisa hadir," ucap Kombes Pol Bastono.

"Karena yang bersangkutan melaksanakan ibadah umrah dari tanggal 7 sampai tanggal 12 Januari," imbuhnya.

Selanjutnya Kombes Pol Bastono memastikan Nikita Mirzani nantinya terpaksa dijemput pihak kepolisian pada Kamis (23/1/2020).

"Rencana kita akan melakukan panggilan lagi yang ketiga tanggal 23 Januari, ini akan kita serahkan saudari NM ke kejaksaan," ucap Kombes Pol Bastono.

(TribunWow.com/Atri)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nikita MirzaniMabes PolriPolisi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved