Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Dengar Perdebatan Adian dengan Mantan Penasehat KPK, Wayan Sudirta: Dia Belum Merasakan Jadi PDIP
Ketua Tim Hukum PDIP, Wayan Sudirta yang turut hadir di acara ILC membantu Adian Napitupulu memberikan penjelasan pada Abdullah Hehamahua.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara Politisi PDIP, Adian Napitupulu dengan Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.
Hal itu terjadi saat Adian Napitupulu dengan Abdullah Hehamahua saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (28/1/2020).
Melihat perdebatan yang terjadi, Ketua Tim Hukum PDIP, Wayan Sudirta yang turut hadir di acara itu membantu Adian Napitupulu memberikan penjelasan.
• Bayangkan Masiku Nonton ILC, Effendi Ghazali Samakan Buron KPK dengan Korban Keraton Agung Sejagat
Wayan Sudirta lantas meminta agar Abdullah seharusnya membaca dengan baik undang-undang KPK hasil revisi.
"Ada yang perlu di-clear-kan Pak Abdullah ini kan senior, mustinya baca baik-baik undang-undang KPK yang baru," kata Wayan.
Wayan menegaskan bahwa semua pihak seharusnya patuh pada undang-undang KPK yang baru dan telah disahkan.
"Walaupun surat penyelidik, sprindiknya lama seperti ini pak 20 Desember tetapi begitu undang-undang KPK yang baru berlaku seluruh perkara yang ada harus tunduk pada undang-undang yang baru itu satu," katanya.
Selain itu, Wayan menyinggung bagaimana perasaan PDIP menghadapi segala opini yang berkembang di masyarakat.
"Yang kedua, saya tidak dapat mengerti Pak Abdullah kalau dia mungkin belum merasakan bagaimana rasanya diperlakukan PDI Perjuangan, memang tidak mudah rasakan," ujar Wayan.
Ia menegaskan, PDIP bukan bermaksud untuk tidak mau digeledah oleh KPK.
Hanya saja, mereka tidak mau tanpa ada aturan yang jelas terkait penggeledahan.
• Donal Fariz Tergelitik dengan Pertanyaan Karni Ilyas soal Peralatan Canggih KPK: Fokus Buka-bukaan
"Tapi Anda bisa bayangkan partai, partai loh anggotanya sekian banyak kalau martabatnya diobok-obok dalam pengertian mau digeledah padahal tidak ada surat penggeledahan," ucap dia.
Padahal menurutnya, PDIP juga mau memberikan contoh agar siapapun jangan mau haknya diganggu secara semena-mena.
"Bukankan sikap PDI Perjuangan itu sebagai Partai Nasionalis yang memberikan contoh."
"Jangan berikan hak Anda diobok-obok entah rakyat, entah partai, atau lembaga apapun," tegasnya.
Bukan hanya pada KPK, PDIP tak akan menerima jika digeledah oleh lembaga lain tanpa surat yang jelas.
"Kalau datang lembaga apapun bukan hanya KPK kalau tidak membawa surat perintah resmi jangan berikan dia melakukan tindak semena-mena."
"Membenarkan tindakan semena-mena adalah bagian kesalahan kita juga," ungkap Wayan.
• Di ILC, Politisi Demokrat Blak-blakan Sentil Jubir KPK Ali Fikri: Saya Kira Jubir Harun Masiku
Lihat videonya mulai menit ke-12:25:
Debat Adian Napitupulu Vs Abdullah Hehamua soal Penggeledahan Kantor DPP PDIP
Mulanya, Adian Napitupulu menjelaskan mengapa PDIP menolak kantornya digeledah oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Adian mengatakan bahwa penggeledahan itu tidak berdasarkan kekuatan hukum karena KPK tidak membawa surat izin penggeledahan.
"Pertama kalau kita mempersoalkan datang ke PDI Perjuangan itu bukan soal apa-apa, tapi apakah dia punya kewenangan hukum yang sah."
"Dilengkapi dengan surat perintah yang tepat untuk bisa masuk dan melakukan tugas penggeladahan, tidak, sampai saat ini tidak ada," ujar Adian.
• Di ILC, Refly Harun Pesimis pada Pemerintahan Jokowi, Ungkit Mulan Jameela: Pembalap dalam Tikungan
Sehinga, Adian meminta agar semua pihak jangan menggiring opini bahwa seolah-olah PDIP memang tidak mau digeledah.
"Artinya jangan kemudian kita geser persoalnya seolah kita menolak, tapi kalau tidak punya dasar yang kuat untuk masuk menggeledah, memeriksa apalagi menstastus kuokan, kita sebagai warga negara boleh menolak," lanjutnya.
Adian menegaskan bahwa semua pihak bisa menolak jika ada orang yang datang ke rumah mereka tanpa izin yang jelas, baik itu seorang petani hingga pejabat.
"Jangankan partai, kalau ada petugas datang ke rumah kita, tidak membawa surat yang pantas untuk melakukan tindakan yang diinginkan kita boleh menolak, petani boleh menolak boleh, buruh boleh menolak boleh, itu yang pertama," kata Adian.
Kemudian, Abdullah menanggapi bahwa kejadian tersebut dilakukan sebelum Pimpinan KPK diganti serta masih menggunakan undang-undang lama.

"Peristiwa pelaksanaan sebelum pimpinan baru, masih pimpinan lama, maka kemudian yang digunakan adalah Undang-Undang lama," ungkap dia.
Lalu, Adian membantah pernyataan Abdullah tersebut.
"Sebentar-sebentar, maaf-maaf yang kapan ini?," sela Adian.
"Ini yang kasus?" ujar Abdullah balik bertanya.
"Kalau yang datang ke PDI Perjuangan sudah pimpinan baru," ungkap Adian lagi.
Abdullah lantas memberikan penjelasan bahwa apa yang dimaksudnya adalah kasus Harun Masiku ini sebenarnya sudah sejak sebelum Pimpinan KPK diganti pada Desember 2019.
"Saya tahu tapi kasusnya dibangun kasus yang lama," ungkapnya.
• Sebut Kasus Harun Masiku Berawal dari Putusan MA, Adian Napitupulu: Jadi Bukan Kesalahan PDIP
Lalu, Adian bersikeras bahwa penyedilikan kasus Harun Masiku terjadi pada saat Pimpinan KPK telah berganti.
Adian lantas membuktikkan pernyataan itu dengan sebuah dengan rekaman CCTV.
"Begini pak, saya tidak mau berdebat panjang sebenarnya, penandatangan surat penyelidikan kita perkirakan terjadi antara jam 8 pagi sampai 1 siang tanggal 20 desember. Kenapa? Karena jam 2 siang pimpinan KPK berganti," ujar Adian.
"Di ujung hari ditandatangani surat penyelidikan, suratnya penyelidikan bukan penyidikan, penyelidik tidak bisa datang ke kantor kita lalu mau masuk ke dalam, itu dibuktikan video CCTV kita kok, lalu pergi sambil tertawa, itu clear," imbuhnya sambil menunjukkan sebuah lembar kertas. (TribunWow.com/Mariah Gipty)