Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Bayangkan Masiku Nonton ILC, Effendi Ghazali Samakan Buron KPK dengan Korban Keraton Agung Sejagat
Pakar Komunikasi Politik, Effendi Ghazali turut berkomentar soal teka-teki keberadaan Harun Masiku yang kini menjadi buron KPK.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Komunikasi Politik, Effendi Ghazali turut berkomentar soal teka-teki keberadaan Harun Masiku yang kini menjadi buron KPK.
Hal itu disampaikan Effendi Ghazali saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), pada Selasa (28/1/2020).
Effendi Ghazali mengatakan, dirinya membayangkan bagaimana jadinya jika Harun Masiku justru kini tengah menonton ILC.
• Refly Harun Pesimis soal Kasus Korupsi di Era Jokowi: Kalau Punya Kemampuan, Anda Tak Terpilih
"Yang saya bayangkan justru bagaimana kalau Harun Masiku menonton kita berdiskusi malam ini."
"Ini menarik dalam bayangan saya, ketika orang lain lagi berbicara soal missing link, segala macam, dia lagi nonton," ujar Effendi,
Lantas, Effendi menyinggung soal teori pemerasan dan penipuan.
"Saya tertarik dengan teori pemerasan atau penipuan tadi saya mencoba kenapa orang bisa sampai pada posisi itu dan mungkin sekarang melihat," lanjutnya.
"Saya mencoba, kenapa orang bisa sampai pada posisi itu ya," imbuh Effendi.
Membahas Harun Masiku, Effendi mengaku jadi ingat dengan korban penipuan Keraton Agung Sejagat, Setyo Eko.
Setyo Eko sempat menjadi narasumber ILC pada pekan sebelumnya.
"Saya ingat ada bapak duduk di sini minggu lalu itu, waktu Keraton Agung Sejagat. Pak Eko namanya, Mas Eko staf administrasi di kelurahan," singgung Effendi.
• Sela Adian Napitupulu yang Jelaskan soal Awal Mula Kasus Harun Masiku, Karni Ilyas Sampaikan Protes
Eko diharuskan membayar uang demi mendapat jabatan penting di Keraton Agung Sejagat.
"Lalu dia harus membayar (Rp) 3 juta ya barangkali untuk sampai dapet posisi jenderal atau apa itu. Dengan baju yang warna-warni itu," ucapnya.
Sehingga, Effendi menilai bahwa bisa saja Harun Masiku bernasib tak jauh beda dengan Setyo Eko yang telah ditipu diiming-imingi demi jabatan.
"Ini Masiku kalau nonton, jangan-jangan seperti ini nih dia. Agak sama loh sebenarnya, dia dijanjikan akan masuk ke DPR, seperti Pak Eko ini," ujar Effendi.

Lihat videonya mulai menit ke-3:55:
Adian Napitupulu Beberkan Awal Mula Masalah Harun Masiku
Mulanya, Adian Napitupulu menjelaskan mengapa PDIP terus bersurat dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengganti Nazarudin Kiemas caleg terpilih Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
PDIP ingin mengklarifikasi putusan dari Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 yang berbunyi “... dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon."
Adian menilai, putusan MA itu penting untuk dicari kejelasannya.
"Menurut saya ini menjadi penting, kenapa partai bersurat berkali-kali karena untuk menegaskan untuk permintaannya."
"Pertama, menanyakan pada KPU bukankah ini bermaksud begini bukan, oke kalau begitu lalu apa langkah kita," ungkap Adian seperti dikutip dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (29/1/2020)
Yang menjadikan PDIP bingung, rupanya putusan itu berbeda dengan keputusan Komisioner Pemilihan Umum (KPU).
"Yudisial Review? oke keputusan itu bukan fatwa, bukan fatwa tapi Yudisial Review memutuskan itu dalam pendapatnya lalu KPU mengatakan bahwa dia tidak sama tafsirnya dengan MA."
"Ini saya juga bingung KPU bukan penafsir hukum oke karena kebingungan itu lalu partai berkirim surat dengan Mahkamah Agung fatwakan tolong berikan fatwa pada keputusanmu," jelas Adian.
Sehingga, Adian menegaskan bahwa ketidakjelasan itulah yang membuat PDIP terus bersurat pada MA.
Selain itu, surat meyurat itu dilakukan sebelum pelantikan sehingga ia menilai kasus Harun Masiku bukan kasus Pergantian Antar Waktu (PAW).
• Di ILC, Benny Harman Ungkap Permainan Cilukba di Balik Kasus Harun Masiku: Wibawa KPK Hancur
"Fatwa itu menguatkan lagi, dalam konteks itulah kita bersurat berkali-kali ke KPU untuk meminta, menjelaskan, meminta, menjelaskan, meminta dan itu belum PAW karena belum pelantikan."
"Pertama bersurat pada bulan Juni maka tidak bisa kita katakan bahwa ini bagian dari kasus pergantian antar waktu, ini adalah penentuan penetapan caleg terplih," lanjut Adian.
Selain meminta penjelasan pada MA, Adian mengaku pihaknya juga membutuhkan penjelasan dari KPU.
"Oke dalam peraturan KPU perolehan suara terbanyak kedua, nah kalau keputusan Mahkamah Agung dilaksanakan artinya suara Nazarudin Kiemas itu dipindahkan ke Harun Masiku maka Harun Masiku sebenarnyalah yang menjadi pemilik suara terbanyak."
"Nah logika itu yang sebenarnya kita butuh penjelasan dari KPU," tanya Adian.

Menanggapi pernyataan Adian tersebut, Karni Ilyas lantas meminta agar pembicaraannya jangan terlalu jauh.
Ia meminta Adian untuk kembali membahas di mana Harun Masiku sekarang.
Namun, Adian membalas bahwa dia memberikan pernyataan demikian untuk menyangkal tanggapan-tanggapan bahwa PDIP ingin melakukan tindak korupsi.
Agar semua orang tahu duduk perkaranya.(TribunWow.com/Mariah Gipty)