Terkini Nasional
Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Belum Ada Putusan Pelanggaran HAM Berat atau Bukan
Mahfud menegaskan bahwa pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di Tragedi Semanggi I dan II bukan perkara mudah.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang meyatakan Tragedi Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat atau bukan pelanggaran HAM berat.
"Tidak ada satu pernyataan yang sifatnya kategoris bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran (HAM) berat atau pelanggaran HAM berat. Sekarang ini masih berproses," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/1/2020).
• Ungkap Hasil Rapat Paripurna DPR, Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi I-II Bukan Pelanggaran Berat HAM
Mahfud melanjutkan, karena belum ada keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat, ia pun yakin Kejaksaan Agung akan menindaklanjutinya.
Keyakinan Mahfud tersebut merujuk pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu.
"Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus itu kalau itu masih dianggap masalah. Kan itu pernyatannya (Jaksa Agung)," ujar Mahfud MD.
Mahfud sekaligus mengklarifikasi persepsi yang beredar di publik mengenai Jaksa Agung yang mengatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Mahfud meluruskan, pernyataan Jaksa Agung itu mengutip rekomendasi DPR RI sekitar tahun 2001.
Artinya, pernyataan itu bukan bagian dari pernyatan pribadi atau sebagai pimpinan Korps Adhyaksa.
"Tapi yang menjadi berita di media, yang anda-anda ini tulis, Jaksa Agung mengatakan di Semanggi I dan II tidak ada pelanggaran HAM berat. Padahal itu pernyataan DPR tahun 2001," ujar Mahfud MD.
Mahfud sekali lagi menegaskan bahwa pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di Tragedi Semanggi I dan II bukan perkara mudah.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak menetapkan target waktu.
• Ribut Siswa Pembunuh Begal Diancam Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Penjelasan: Sebagai Alternatif
"Enggak ada tenggat waktu. Kita lihat saja nanti. Kalau pakai tenggat waktu nanti sulit ya. Karena ini agak rumit, menyangkut pembuktian, prosedur, perbedaan undang-undang yang dipakai," ujar Mahfud.
"Komnas HAM memakai UU Nomor 26. Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan. Sama-sama punya alasan. Jadi kita cari jalan keluarnya," lanjut dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat HAM.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, di dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.