Breaking News:

Terkini Nasional

Isu akan Keluarkan Fatwa Haram untuk Netflix, MUI: Tidak Benar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix apabila platform video on demand itu memuat konten negatif.

Wall Street Journal
Netflix. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix apabila platform video on demand itu memuat konten negatif. 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix apabila platform video on demand itu memuat konten negatif.

Isu ini pun menjadi perbincangan hangat warganet. Soal ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF mengatakan, MUI belum pernah membahas tentang platform penyedia layanan konten seperti Netflix dan tidak berencana untuk melakukan pembahasan.

"Pemberitaan yang menyebutkan 'MUI menetapkan fatwa haram Netflix' atau 'MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix' adalah tidak benar," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (24/1/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan fatwa dilakukan melalui pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan.

MUI juga akan berkoordinasi dengan ahli di bidangnya apabila terkait dengan disiplin ilmu tertentu.

"Media yang sudah telanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan," kata Hasanudin.

"Saya sendiri tidak tahu Netflix itu apa," lanjutnya, ketika dihubungi Kompas.com.

Wapres Maruf Amin Minta Netflix Bayar Pajak: Semua akan Ditertibkan

Kendati demikian, Hasanudin tetap menegaskan bahwa penyedia jasa digital dilarang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun agama.

Jika ada yang melanggar, aparat terkait harus bertanggung jawab dan wajib melakukan tindakan penegakan hukum.

Persoalan konten negatif di Netflix menjadi topik hangat akhir-akhir ini.

Alasan itu pula yang dijadikan Telkom Group untuk memblokir akses paltform hiburan digital asal Amerika Serikat tersebut.

Selain muatan konten negatif, Netflix juga menghadapi isu pajak.

Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016, Netflix belum pernah membayar pajak karena belum ada regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan over the top (OTT), seperti Netflix dan Spotify.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Siapkan Fatwa Haram, Begini Pernyataan MUI soal Netflix".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)NetflixFatwa Haram
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved