Terkini Nasional
Staf Khusus Presiden Kritik KPK yang Ingatkan soal Lapor LHKPN, Minta Disamakan dengan SPT
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mempertanyakan pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mempertanyakan pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
Diketahui Ipi Maryati menyebut baru satu staf khusus presiden dan wakil presiden yang sudah menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ia menilai, pernyataan tersebut tidak tepat.
"Sebenarnya tidak tepat juga ini. Staf Khusus Presiden senior seperti Bli Ari Dwipayana lapor kok setiap tahun. Kalau KPK buat statement seperti itu kesannya kan selama ini staf khusus presiden tidak tertib lapor," kata Dini kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Dini juga mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan tenggat waktu sampai 20 Februari 2020.
Menurut dia, sedianya batas waktu pelaporan LHKPN KPK disamakan dengan pelaporan surat pemberitahuan tahunan.
• BW Sentil Aksi Firli Bahuri Masak Nasi Goreng, Ketua KPK: Bukti Permulaan Cukup Bukan Map Kosong
"Dateline-nya juga aneh 20 Feb 2020. Kenapa tidak disamakan saja dengan SPT (surat pemberitahuan tahunan)? Karena LHKPN kan harus match dengan SPT," kata dia.
Dini menyadari KPK menggunakan perhitungan 3 bulan setelah para staf khusus diangkat.
Namun, menurut Dini, acuan waktu tersebut bisa menimbulkan inkonsistensi.
Sebab, tak semua staf khusus presiden dan wapres diangkat pada hari yang sama.
"Jadinya bisa tidak konsisten mengingat tanggal pengangkatan bisa berbeda. Kalau KPK menggunakan pendekatan tersebut berarti dateline juga berbeda dong?" kata dia.
Dini mengakui, sampai saat ini ia belum melapor LHKPN.
Ia mengaku kesulitan karena ini adalah pertama kalinya dia mengisi laporan kekayaan.
• Tak Ingin Dicurangi di Perebutan Kursi Wagub, PKS Minta Bantuan KPK dan Media: Betul-betul Fairplay
Sementara itu, tugasnya sebagai staf khusus presiden juga cukup menyita waktu.
Namun, Dini berjanji menyetorkan LHKPN paling lambat awal Februari.
"Untuk LHKPN saya sendiri akan segera disubmit paling lambat awal bulan depan," kata dia.
KPK mencatat, baru satu staf khusus presiden dan wakil presiden yang menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per Selasa (21/1/2020) kemarin.
"Untuk staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang tercatat 1 orang sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam siaran pers, Selasa.
Ipi tidak menyebut siapa staf khusus yang sudah menyetorkan LHKPN-nya itu. Namun, Ipi mengingatkan, para stafsus mempunyai waktu hingga 20 Februari 2020 mendatang untuk melaporkan kekayaan mereka.
"Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para PN (penyelenggara negara) tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," ujar Ipi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diingatkan Lapor LHKPN, Staf Khusus Presiden Kritik KPK".