Banjir di Jakarta
Fahira Idris Sebut Ada Penyesatan Informasi soal Program Toa Rp 4 M Anies Baswedan: Bahan Serangan
Fahira Idris menyebut ramainya kritik atas program toa Rp 4 M terjadi karena penyesatan informasi yang disengaja
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan kritik soal pengadaan pengeras suara untuk sistem peringatan dini banjir muncul karena adanya penyesatan informasi.
Fahira Idris mengatakan, toa tersebut memang diperlukan untuk penanggulangan banjir.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Kamis (16/1/2020), mulanya Fahira menjelaskan ketika pemerintah memutuskan untuk memperkuat sistem peringatan dini, bukan berarti Pemprov lepas tangan soal upaya pencegahan.
• Soal Toa Rp 4 M untuk Banjir, PSI Sindir Prioritas Anies Baswedan: Pencegahan Dulu Diselesaikan
"Jadi kalau menurut saya sebetulnya apa yang sudah direncanakan, dikerjakan oleh Pemprov ini simultan, artinya pencegahan juga dilakukan," paparnya.
Fahira menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyesatkan informasi terkait program pengadaan toa untuk mendiskreditkan Pemprov DKI Jakarta.
"Soal toa ini, menurut saya sudah terjadi disinformasi yang sengaja disebarkan pihak-pihak tertentu untuk sekali lagi men-downgrade kerja-kerja Pemprov dalam penanggulangan banjir," katanya.
Ia kemudian meluruskan beberapa poin soal kesalahpahaman tentang pengadaan toa untuk peringatan dini banjir.
Pertama Fahira menjelaskan toa seharga Rp 4 miliar tersebut bukan berarti pengeras suara, namun stasiun peringatan dini.
"Terkait toa peringatan dini, ada beberapa poin penting yang harus saya sampaikan," katanya.
"Pertama bahwa Pemprov ini akan beli toa seharga Rp 4 miliar, ini jadi bahan serangan."
"Tapi itu sekali lagi bukan untuk beli toa, tapi untuk membangun enam stasiun peringatan dini," tambah Fahira.
Fahira menjelaskan toa adalah satu di antara beberapa perangkat yang terdapat dalam sistem peringatan dini banjir.
Ia kemudian menyebut kehebohan toa Rp 4 miliar memang sengaja disebarkan.
"Jadi kalau disebut Rp 4 miliar untuk beli enam toa, itu penyesatan informasi. Dan saya rasa memang sengaja dibuat disinformasi," ujarnya.
"Padahal mudah saja mengecek kebenerannya, tinggal dicek di APBD DKI Jakarta yang bisa diakses publik secara leluasa."
"Angka Rp 4 miliar untuk membangun enam stasiun peringatan dini, dan enam set disaster warning system saya rasa sudah sesuai."
Menurutnya tidak ada yang salah soal penguatan sistem peringatan dini tersebut, karena DPRD sudah menyetujui dan telah dijadikan APBD.
"Makanya disetujui oleh DPRD dan sekarang sudah menjadi APBD," terang Fahira.
Selanjutnya Fahira menekankan soal manfaat program tersebut.
"Poin penting kedua adalah soal efektiftas penggunaan toa untuk peringatan dini," katanya.
Awalnya ia menyindir pihak-pihak yang santer mengkritisi program tersebut.
"Toa ini juga tidak kalah ramainya kan, ada yang bilang kuno lah, ada yang bilang seperti peringatan perang dunia ke dua, macam-macam," kata Fahira.
"Orang-orang yang ngomong kayak gini selain tidak paham soal peringatan dini, juga sepertinya tidak pernah turun saat bencana datang," lanjutnya.
Fahira menjelaskan kegunaan toa sebagai sistem peringatan dini terbukti bermanfaat berdasarkan konferensi internasional.
"Seperti yang sudah saya jelaskan tadi, berbagai konferensi internasional tentang peringatan dini," jelasnya.
"Mereka merekomendasikan bahwa dalam sistem peringatan dini, semua tools (alat-alat) komunikasi harus digunakan ," tandasnya.
• Pendemo Anies Baswedan Dituding Dapat Bayaran, Dewi Tanjung: Kami Tak Punya Dana
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.20:
Warga DKI Korban Banjir Gugat Anies Baswedan
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan pihaknya yakin bahwa gugatan class action yang diajukan oleh warga DKI akan dipenuhi oleh Pengadilan.
Azas mengatakan mereka memiliki bukti yang kuat dan cukup untuk menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan, atas kelalaian penanggulangan musibah banjir.
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (13/1/2020), mulanya Azas menjelaskan bahwa warga yang mengajukan gugatan telah dipilih secara selektif.

• Anies Baswedan Tuai Kritikan, Rocky Gerung Duga Adanya Unsur Balas Dendam atas Kasus Ahok
Total warga yang dimasukkan dalam gugatan berjumlah 243 orang.
Ia mengatakan jumlah tersebut adalah warga yang telah melakukan berbagai tahap verifikasi bukti.
Azas mengatakan sebelum melakukan verifikasi, jumlah yang mendaftar untuk ikut menggugat Anies mencapai 670 orang.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh warga DKI untuk ikut dalam gugatan class action terhadap Anies.
- KTP Warga Jakarta
- Cerita dan bukti sebagai korban banjir pada Rabu (1/1/2020)
- Foto dan video bukti terdampak banjir di Jakarta
Azas menjelaskan warga yang menggugat memiliki kerusakan bermacam, mulai dari tempat tinggal pribadi hingga tempat usaha.
"Jenis kerusakannya ada yang rumah, rumah mereka rusak, ada juga yang tempat usaha," paparnya.
Poin dari gugatan yang diajukan oleh korban banjir Jakarta terhadap Anies adalah, kelalaian Gubernur DKI Jakarta untuk mempersiapkan warganya dalam menghadapi banjir.
"Dasar gugatan kami adalah Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubenur DKI Jakarta lalai mempersiapkan warga untuk menghadapi banjir," terang Azas.
• Jubir Korban Banjir Azas Tigor Jawab Kenapa Hanya Gugat Anies Baswedan: Bukan Masalah Penyebab
Ia menyoroti dua kelalaian utama Anies, yakni sistem peringatan dini dan bantuan darurat.
"Apa kelalaiannya? dia tidak melakukan early warning system, atau sistem peringatan dini," kata Azas.
"Kedua adalah tidak melakukan secara baik sistem emergency responds, atau bantuan darurat," tambahnya.
Azas mengatakan pihaknya telah memiliki bukti kuat terkait dua hal tersebut.
Bukti yang ia miliki di antaranya adalah saksi dan pengakuan soal lalainya Anies dalam menanggulangi banjir di Jakarta.
"Nanti bukti-bukti yang harus dibawakan dalam gugatan ini adalah yang membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta lalai dalam dua hal tadi (early warning system dan emergency responds)," papar Azas.
"Misalnya nanti ada saksi, ada pengakuan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi lebih dini," lanjutnya.
Menurutnya tidak ada alasan atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI jakarta.
Ia mengatakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan akan datangnya banjir sejak 23 Desember 2019.
• Ahok Enggan Beri Masukan soal Banjir Jakarta: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Ngatasi
"Sebelumnya sudah diinformasikan oleh BMKG, atau Badan Penanggulangan Bencana Nasional bahwa akan terjadi curah hujan yang besar sejak tanggal 23 Desember," ujar Azas.
Azas menyebut Anies telah lalai menangani banjir meskipun sudah mendapat peringatan dari BMKG soal datangnya banjir.
"Ini seharusnya ditindaklanjuti dengan persiapan-persiapan untuk sistem peringatan dini dan sistem bantuannya, ini yang tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa warga DKI telah mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).
• Jubir Korban Banjir Jakarta Ungkap Tujuan Menuntut Anies Baswedan: Putuskan Gubernur DKI Bersalah
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung Malik)