Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Profil Harun Masiku, Buronan Kasus Suap Komisioner KPU, Pernah Jadi Caleg Demokrat sebelum ke PDIP

Publik tengah dihebohkan dengan kasus suap yang melibatkan Politikus PDIP, Harun Masiku. Siapakah dia?

Editor: Mohamad Yoenus
Channel Youtube Kompas TV
Publik tengah dihebohkan dengan kasus suap yang melibatkan Politikus PDIP, Harun Masiku. 

TRIBUNWOW.COM - Publik tengah dihebohkan kasus suap yang melibatkan Politikus PDIP, Harun Masiku.

Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Berbeda dengan Wahyu Setiawan yang sudah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Harun Masiku justru berhasil kabur.

 

 Masinton Pasaribu Pertanyakan Kertas yang Dibawa KPK ke Kantor DPP PDIP: Bisa Saja Bungkus Cabe

Harun Masiku dikabarkan melarikan diri ke Singapura hingga kini menjadi buronan.

Lalu siapa sebenarnya sosok Harun Masiku?

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Senin (14/1/2020), Harun rupanya merupakan mantan Calon Legislatif Partai Demokrat.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Harun maju menjadi Caleg Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 3.

Pria kelahiran Maret 1971 itu, merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin, Makassar.

Kemudian, ia melanjutkan jenjang Strata II di Fakultas Hukum Ekonomi Internasional di University of Warwick, Inggris.

Harun merupakan peraih pengghargaan British Chevening Award pada 1998.

Ia sendiri pernah menjadi Ketua Persatuan Pelajar Indonesia-United Kingdom West Midland

Setelah menempuh pendidikan di Inggris, ia sempat bekerja sebagai pengacara di sejumlah kantor hukum.

Pada 2009, ia ikut menjadi Tim Sukses dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Partai Demokrat di Sulawesi Selatan.

Lalu pada 2011, Harun menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR.

Kemudian, ia berpindah haluan menjadi Politisi PDIP.

Ia mengajukan diri sebagai Caleg pada Dapil Sumatera Selatan I.

Daerah pemilihan tersebut meliputi Musi Rawas, Musi Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara.

 Ferdinand Hutahaen Ungkap Gagalnya KPK Geledah Kantor DPP PDIP adalah Drama: Jadi Sangat Lucu

 

Dikutip dari Kompas.com, awalnya Harun tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) menurut KPU.

Pada saat itu, posisi nomor enam ditempati Astrayuda Bangun.

Setelah dilakukan pemutakhiran data, Harun kemudian terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Seusai pemilihan dilakukan, posisi nomor satu ditempati oleh Nazarudin Kiemas, yang kemudian meninggal pada Maret 2019.

Saat itu Nazarudin memperoleh 145.752 suara, sedangkan Harun mendapat 5.878 suara.

Di bawah Nazarudin persis ada Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara.

 Tak Cuma Ugal-ugalan, Masinton Pasaribu Juga Sebut KPK Lakukan Malpraktik pada PDIP, Ini Alasannya

Meskipun demikian, justru Harun yang diajukan untuk menggantikan Nazarudin.

Penggantian itu ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2019.

Hasto Kristiyanto selaku sekjen PDIP mengkonfirmasi naiknya Nazarudin Kiemas.

Hasto menyebut selama ini Harun adalah sosok yang bersih dan telah diteliti rekam jejaknya.

"Dia sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik track record-nya," kata Hasto, Kamis (9/1/2020).

Hasto menjelaskan partai memiliki kewenangan untuk menentukan pengganti caleg yang tidak dapat melanjutkan jabatannya.

"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," jelas Hasto.

Meskipun demikian, KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin sebagai pemeroleh suara terbanyak kedua.

PDIP Akan Berhentikan Harun Masiku

Sementara itu Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyayangkan kepergian Harun ke Singapura.

"Apabila hal itu benar, tentu kami sangat menyayangkan kepergian itu," kata Ahmad Basarah.

"Karena kami dari DPP partai inprinsip mendukung tugas dan wewenang KPK untuk melakukan penegakan hukum di dalam dugaan tindak pidana penyuapan terhadap Komisioner KPU," lanjut Ahmad.

PDIP mengambil sikap akan memberhentikan anggota partai tersebut apabila benar terbukti bersalah.

"Dalam posisi informasi yang kami dengar pada sore hari ini, ada seorang kader partai yang memang terbukti secara hukum sah dan meyakinkan menurut alat-alat bukti yang cukup kuat, untuk menjadi dasar tindak pidana korupsi yang sah, maka PDIP dalam tradisi selama ini mengambil sikap untuk memberhentikan yang bersangkutan," katanya.

Pihak KPU menegaskan tidak akan memenuhi permintaan PDIP dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

"Dari awal berpegang pada peraturan yang memang tidak memungkinkan penggantian, baik dari Nazaruddin Kiemas ke Harun Masiku atau dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Brigitta Winasis)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Harun MasikuKomisi Pemilihan Umum (KPU)PDIP
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved