Breaking News:

Banjir di Jakarta

Pro Kontra Gugatan terhadap Anies Baswedan, Aksi Massa Berujung Ricuh

Aksi massa pro dan kontra gugatan terhadap Anies Baswedan berujung ricuh.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube KompasTV
Unjuk rasa pro dan kontra gugatan terhadap Anies Baswedan berujung ricuh, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seusai banjir di Jakarta surut, sejumlah massa menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka melakukan gugatan class action (gugatan kelompok) untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian Pemprov DKI Jakarta dalam menangani banjir.

Kelompok massa juga melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Pro dan kontra warga Jakarta terhadap penanganan banjir oleh Anies Baswedan, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020).
Pro dan kontra warga Jakarta terhadap penanganan banjir oleh Anies Baswedan, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020). (Capture Youtube KompasTV)

Ahok Enggan Beri Masukan soal Banjir Jakarta: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Ngatasi

Pada saat yang bersamaan, massa dengan tujuan berbeda melakukan aksi mendukung langkah penanganan Anies terhadap bencana banjir di ibukota.

Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, aksi yang dilakukan kedua kelompok massa berakhir ricuh dan terjadi adu mulut.

Kelompok pendukung Anies yang semula berada di awal gedung kemudian keluar.

Aparat keamanan kemudian berupaya menghalau kelompok penuntut agar tidak terjadi bentrokan.

Akhirnya aparat kepolisian memindahkan para pendemo untuk menggelar aksinya di depan bundaran patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Berani Tuntut Anies Baswedan ke Pengadilan, Ini Bukti yang Dimiliki Para Korban Banjir Jakarta

Pro dan Kontra

Koordinator Aksi Jakarta Bergerak, Sisca Rumondor, menyampaikan aspirasi kepada Anies Baswedan yang menjadi tujuan unjuk rasa.

"Selama dua tahun lebih, Bapak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, kami warga Jakarta sebagian besar melihat apa yang Bapak kerjakan itu tidak membuat kesejahteraan bagi warganya dan kota Jakarta," kata Sisca Rumondor, Selasa (14/1/2020).

"Dan terlebih dengan kasus banjir kemarin. Bagaimana pencegahan pada saat terjadinya bencana. Kemudian penanggulangannya," lanjut Sisca.

Ia mempertanyakan penanganan banjir yang dirasa lamban meskipun banjir selalu terjadi di setiap tahun.

Di sisi lain, seorang pendukung Anies Baswedan, Tarmizi Taher, menyebut banjir sebagai bencana alam.

Oleh karena itu, warga tidak bisa menuntut Anies akibat terjadinya banjir.

"Jadi banjir ini 'kan musibah. Bukan hanya di DKI Jakarta, tetapi hampir seluruh Jabodetabek bahkan di luar pulau pun banjir bandang, banjir besar," kata Tarmizi Taher.

"Jadi kita, atas musibah ini, tidak bisa menyalahkan gubernur," kata Tarmizi.

Soal Banjir Jakarta, Rocky Gerung Sebut Jokowi Ingin Salahkan Anies Baswedan dengan Lakukan Ini

Polisi Sudah Antisipasi Massa

Menurut keterangan Kabag Operasional Polres Jakpus Kompol Wiraga Dimas Tama, kepolisian sudah mengetahui ada dua kubu massa yang akan menggelar aksi.

"Ada dua elemen yang berbeda kepentingan. Satu mendukung kebijakan yang dilakukan oleh gubernur dan satu lagi istilahnya memberikan masukan tentang kebijakan yang dilakukan oleh gubernur," kata Wiraga Dimas Tama.

Ia kemudian menjelaskan pola pengamanan akan dilakukan seperti penanganan unjuk rasa pada umumnya.

"Untuk pola pengamanan seperti biasa. Seperti halnya pengamanan-pengamanan unjuk rasa yang lainnya, kita melaksanakan sesuai dengan SOP," kata Wiraga.

Gugatan Massa

Pasca banjir parah yang melanda ibukota pada awal tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh sejumlah orang.

Anies digugat oleh sebanyak 243 orang yang menjadi korban banjir.

Dilansir dari Tribunnews, Senin (13/1/2020), para penggugat melimpahkan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

 Mal Taman Anggrek dan Cipinang Indah Belum Buka, padahal Anies Sebut Tak Ada Mal Tutup akibat Banjir

Azas Tigor Nainggolan selaku juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Ya, di awal tahun baru. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Azas Tigor Nainggolan.

Alasan gugatan tersebut adalah, Anies dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin daerah.

Menurut Azas, Anies sudah seharusnya memberikan perlindungan bagi warganya, sehingga banjir parah dapat ditanggulangi.

"Kami menilai ada persoalan penting di sini bahwa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugas dengan baik," kata dia.

Tak hanya itu, para penggugat juga mengeluhkan soal kurangnya informasi dan ketiadaan sistem bantuan darurat.

Azas lalu mencontohkan tentang sejumlah warga yang memilih untuk mengungsi di halte TransJakarta bahkan di kontainer seperti yang terjadi di Jakarta Utara.

"Jadi, itu yang menjadi dasar bahwa kami menggugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Lihat videonya dari awal:

(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Fransisca Mawaski)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Anies BaswedanBanjir di JakartaJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved