Breaking News:

Banjir di Jakarta

Jubir Korban Banjir Azas Tigor Jawab Kenapa Hanya Gugat Anies Baswedan: Bukan Masalah Penyebab

Jubir korban banjir penggugat Anies Baswedan menjelaskan kenapa dirinya dan ratusan korban lainnya hanya menyasar Gubernur DKI

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KOMPASTV
Jubir korban banjir penggugat Anies Baswedan menjelaskan kenapa dirinya dan ratusan korban lainnya hanya menyasar Gubernur DKI 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menjelaskan mengapa dirinya dan ratusan korban banjir lainnya hanya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia menjelaskan hal tersebut lantaran yang bertanggung jawba langsung dalam langkah penanggulangan bencana adalah Anies yang memiliki otoritas atas wilayah DKI Jakarta.

Dikutip TribunWow.com, mulanya Azas meluruskan maksud gugatannya dan ratusan korban banjir lainnya yang hanya ditujukan kepada Anies seorang.

Pro Kontra Massa Pascabanjir di Jakarta: Demo Dukung Anies Baswedan hingga Gugat Rp 42,3 Miliar

Azis mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan soal penyebab banjir, seperti yang didebatkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Anies.

Apa yang digugat olehnya adalah langkah Pemerintah Provinsi DKI dalam langkah awal penanggulangan musibah banjir.

"Perdebatan hukum kami bukan masalah penyebab banjir," jelas Azas di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' Kompastv, Selasa (14/1/2020).

"Perdebatan hukum kami adalah persoalan bagaimana menangani supaya dampak banjir Jakarta tak telampau berat, itu dalam konteks disaster management (manajemen bencana)," tambahnya.

Ia mengatakan untuk hal tersebut, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Anies.

"Merupakan tanggung jawab gubernur sebagai penguasa wilayah karena otoritas otonomi jakarta ada di gubernur," kata Azas.

Azas sendiri menerangkan faktor lain dirinya melakukan gugatan terhadap Anies lantaran ia juga pernah menggugat banjir di Jakarta pada tahun 2002.

Ia mengatakan apabila gugatannya di Jakarta dapat menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lainnya.

"Pilihan mengadvokasi, membangun perubahan bisa tidak harus semuanya," ujar Azas.

"Kita pilih satu jakarta, supaya ini punya multiplying effect buat daerah yang lain."

Azas menerangkan tujuan dari gugatan terhadap Anies ini nantinya dapat digunakan sebagai pembelajaran bahwa publik berhak menuntut hak-hak mereka.

Kemudian sebagai efek jera bagi pemerintah daerah maupun pusat.

"Jadi tujuan utama dari gugatan kami ini adalah pembelajaran publik bagaimana memperjuangkan hak-hak dia," lanjutnya.

"Kedua adalah pembelajaran efek jera bagi pemerintah-pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," terang Azas.

Azas kembali menekankan alasannya tidak turut menggugat pemerintah pusat, karena Anies lah yang memegang kuasa penuh terhadap penanggulangan awal bencana banjir di Jakarta.

"Disaster management di Jakarta itu tanggung jawabnya Pemerintah Daerah bukan Pemerintah Pusat," tandasnya.

Ahok Enggan Beri Masukan soal Banjir Jakarta: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Ngatasi

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-10.0:

Bukti Warga DKI untuk Gugat Anies Baswedan

 Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan pihaknya yakin bahwa gugatan class action yang diajukan oleh warga DKI akan dipenuhi oleh Pengadilan.

Azas mengatakan mereka memiliki bukti yang kuat dan cukup untuk menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke pengadilan, atas kelalaian penanggulangan musibah banjir.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (13/1/2020), mulanya Azas menjelaskan bahwa warga yang mengajukan gugatan telah dipilih secara selektif.

Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menjelaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menggugat Anies Baswedan ke pengadilan
Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menjelaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menggugat Anies Baswedan ke pengadilan (YouTube KOMPASTV)

 Anies Baswedan Tuai Kritikan, Rocky Gerung Duga Adanya Unsur Balas Dendam atas Kasus Ahok

Total warga yang dimasukkan dalam gugatan berjumlah 243 orang.

Ia mengatakan jumlah tersebut adalah warga yang telah melakukan berbagai tahap verifikasi bukti.

Azas mengatakan sebelum melakukan verifikasi, jumlah yang mendaftar untuk ikut menggugat Anies mencapai 670 orang.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh warga DKI untuk ikut dalam gugatan class action terhadap Anies.

  • KTP Warga Jakarta
  • Cerita dan bukti sebagai korban banjir pada Rabu (1/1/2020)
  • Foto dan video bukti terdampak banjir di Jakarta

Azas menjelaskan warga yang menggugat memiliki kerusakan bermacam, mulai dari tempat tinggal pribadi hingga tempat usaha.

"Jenis kerusakannya ada yang rumah, rumah mereka rusak, ada juga yang tempat usaha," paparnya.

Poin dari gugatan yang diajukan oleh korban banjir Jakarta terhadap Anies adalah, kelalaian Gubernur DKI Jakarta untuk mempersiapkan warganya dalam menghadapi banjir.

"Dasar gugatan kami adalah Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubenur DKI Jakarta lalai mempersiapkan warga untuk menghadapi banjir," terang Azas.

Ia menyoroti dua kelalaian utama Anies, yakni sistem peringatan dini dan bantuan darurat.

"Apa kelalaiannya? dia tidak melakukan early warning system, atau sistem peringatan dini," kata Azas.

"Kedua adalah tidak melakukan secara baik sistem emergency responds, atau bantuan darurat," tambahnya.

Azas mengatakan pihaknya telah memiliki bukti kuat terkait dua hal tersebut.

Bukti yang ia miliki di antaranya adalah saksi dan pengakuan soal lalainya Anies dalam menanggulangi banjir di Jakarta.

"Nanti bukti-bukti yang harus dibawakan dalam gugatan ini adalah yang membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta lalai dalam dua hal tadi (early warning system dan emergency responds)," papar Azas.

"Misalnya nanti ada saksi, ada pengakuan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi lebih dini," lanjutnya.

Menurutnya tidak ada alasan atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI jakarta.

Ia mengatakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan akan datangnya banjir sejak 23 Desember 2019.

"Sebelumnya sudah diinformasikan oleh BMKG, atau Badan Penanggulangan Bencana Nasional bahwa akan terjadi curah hujan yang besar sejak tanggal 23 Desember," ujar Azas.

Azas menyebut Anies telah lalai menangani banjir meskipun sudah mendapat peringatan dari BMKG soal datangnya banjir.

"Ini seharusnya ditindaklanjuti dengan persiapan-persiapan untuk sistem peringatan dini dan sistem bantuannya, ini yang tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa warga DKI telah mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).

 Jubir Korban Banjir Jakarta Ungkap Tujuan Menuntut Anies Baswedan: Putuskan Gubernur DKI Bersalah

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Korban banjir di JakartaBanjir di JakartaAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved