Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Ahli Hukum Sebut Putusan MA soal Pemilu Janggal hingga Munculkan Kasus Wahyu Setiawan
Mantan anggot KPU Ferry Kurnia berharap agar KPK menelusuri mekanisme PAW.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia memberikan penjelasan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang baru-baru ini menjadi objek kasus suap.
Ia berharap agar kasus yang terjadi harus ditelusuri agar tidak mencederai proses mekanisme yang sudah ada sebelumnya.
Diketahui Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk memuluskan proses PAW dari caleg yang menggantikan anggota DPR yang sudah tidak menjabat.
Awalnya, Ferry membahas tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang menimbulkan celah dalam peraturan PAW yang ditetapkan KPU.
• Soal Wahyu Setiawan dan Sekjen PDIP yang Diperiksa KPK, Ahli Hukum Singgung Pergantian Antarwaktu
"Memang ini agak dilematis, karena muncul putusan MA yang menurut kami, menurut saya dan teman-teman penggiat Pemilu agak janggal putusan tersebut," kata Ferry Kurnia dalam kanal YouTube Prime Time News di MetroTV, Jumat (10/1/2020).
"Ini memang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini yang membuat dilematis penyelenggara Pemilu dalam hal bagaimana mekanisme yang dilakukan proses PAW tersebut," katanya.
Ia mengatakan tindak kecurangan sebetulnya dapat dicegah apabila penyelenggara Pemilu betul-betul konsisten dengan peraturan.
"Walaupun sebetulnya tertutup ruang kalau memang penyelenggara Pemilu betul-betul ajeg dalam keputusannya sesuai dengan aturan yang ada," lanjut Ferry.
Menurut Ferry, penyimpangan proses mekanisme harus ditelusuri.
"Tapi 'kan ini ada lagi mekanisme yang muncul. Inilah yang memang harus ditelusuri lagi, bagaimana mekanisme ini sampai terjadi seperti ini," katanya.
"Jangan sampai ini mencederai proses yang sudah ada. Dan ini memang akan bertentangan dengan aturan perundangan."
Ferry mengatakan sebetulnya peraturan KPU sudah meliputi setiap proses yang dijalankan KPU.
"Makanya, bahwa pagar-pagar yang meliputi proses mekanisme PAW itu sudah jelas sekali. Bagaimana mekanisme yang dijalankan oleh KPU. Bagaimana ketika misalnya KPU menerima dari Pimpinan Dewan. Bagaimana prosesnya di KPU sendiri, di internalnya, dan bagaimana menyampaikan kembali dari hasil itu," kata Ferry.
Menurut Ferry, tidak mungkin ada celah dalam peraturan KPU.
"Hal-hal ini memang yang saya pikir sudah tertutup," katanya.