Terkini Internasional
Putri Bruce Lee Gugat Restoran di China Senilai Rp 420 Miliar, Ini Alasannya
Anak perempuan Bruce Lee menggugat gerai restoran cepat saji di China senilai Rp 420 miliar karena diduga tak izin menggunakan gambar Bruce Lee.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Anak perempuan Bruce Lee menggugat gerai restoran cepat saji di China senilai US$ 30 juta atau Rp 420 miliar (kurs US$ 1 = Rp 14.000) karena diduga menggunakan gambar seniman bela diri yang terkenal tanpa izin.
Melansir Yahoo! Finance, Shannon Lee menuntut Manajemen Kungfu Catering dengan gugatan mahal karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual almarhum ayahnya dengan menggunakan foto untuk restoran Real Kung Fu tanpa izin selama 15 tahun.
Gugatan tersebut diajukan melalui perusahaan Lee, Bruce Lee Enterprises.
• 2 WNI yang Disandera Abu Sayyaf Berhasil Diselamatkan, 1 Tentara Filipina Tewas dalam Baku Tembak
• Update Kasus Pembunuhan Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi, 5 Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, gerai makanan cepat saji itu menanggapinya melalui situs media sosial lokal Weibo.
Mereka mengatakan pihaknya telah menerima izin yang tepat untuk melakukannya.
"Kami bingung bahwa kami akan dituntut setelah bertahun-tahun kemudian. Kami secara aktif mempelajari kasus ini dan bersiap untuk menanggapi," demikian bunyi pernyataan itu, seperti yang dilansir Yahoo!.
Selain menggugat uang senilai 210 juta yuan, atau $ 30 juta, Lee juga menuntut agar restoran tersebut segera menghapus gambar Bruce Lee dan membuat pengumuman bahwa mereka tidak memiliki afiliasi dengan bintang TV tersebut dengan jangka waktu 90 hari.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Putri Bruce Lee menggugat gerai rumah makan China senilai Rp 420 miliar, ini sebabnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/bruce-lee-restoran-cepat-saji-china.jpg)