Terkini Nasional
Bahas Wakil Kepala KSP, Mardani Ali Sera: Monggo Haknya, tapi Itu yang Biayai adalah Keringat Rakyat
Mardani Ali Sera menyayangkan kebijakan Jokowi menetapkan pos baru Wakil Kepala KSP
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pembentukan pos jabatan baru Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menuai pro dan kontra.
Beberapa pihak menyebut kebijakan tersebut adalah penggemukan birokrasi yang dirasa tidak diperlukan.
Dikutip TribunWow.com, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merupakan satu di antara beberapa orang yang tidak setuju dengan dibentuknya pos Wakil Kepala KSP.
• Pesan Politisi Tanah Air pada Jokowi soal Wakil Kepala KSP, Minta Kejelasan hingga Minta Hati-hati
Mardani menilai langkah Jokowi membentuk pos baru tersebut bertentangan dengan apa yang ingin dicapainya.
"Kalau saya melihat Pak Jokowi ini agak bertentangan dengan 5 fokusnya," kata Mardani di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tv One, Kamis (26/12/2019).
"Di 5 fokus itu mulai dari pengembangan SDM, infrastruktur, Omnibus Law, reformasi birokrasi, transformasi ekonomi."
Mardani kemudian menyoroti target Jokowi soal reformasi birokrasi yang ingin merampingkan jabatan tidak sejalan dengan langkah pembuatan pos baru tersebut.
"Itu reformasi birokrasi bermakna miskin struktur kaya fungsi, ramping," tutur Mardani.
Mardani kemudian membahas kebijakan serupa yang dianggapnya juga merupakan penggemukan birokrasi.
"Saya agak sedih ketika mengangkat wakil menteri, comment (komentar) saya jelas nanti ada 2 matahari kembar," katanya.
"Undang-Undang kementerian sebenarnya maksimal itu 3-4 maksimal, harusnya Pak Jokowi kalau mau reformasi birokrasi 3-4."
"Kalau saya ngusulin 17 sampai 20 kementerian cukup," imbuh Mardani.
Mardani menilai adanya penambahan jabatan baru justru akan semakin mempersulit koordinasi antar jabatan.
"Sekarang jangankan antar kementerian koordinasi, dalam satu kementerian antar Direktorat Jenderal (Ditjen) kadang-kadang men sana in corpore sano, lo ke sana gue ke sono, enggak nyambung," kata Mardani.
"Sekarang nambah lagi demikian banyak," lanjutnya.
Kembalikan Keputusan ke Jokowi
Mardani mengembalikan keputusan akhir yang berada di tangan Jokowi.
Namun ia mengingatkan setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, semuanya dibiayai menggunakan uang rakyat, maka setiap kebijakan tersebut harus memiliki dampak yang nyata terhadap masyarakat luas.
"Saya cuma mikir, monggo haknya digunakan tetapi setiap hak itu yang biayai adalah keringat rakyat," kata Mardani.
"Jadi harus jelas tupoksinya, jelas juga direct impact-nya (dampak langusng), outcome-nya (hasil), kepada kesejahteraan rakyat," lanjutnya
Mardani kemudian mengingatkan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pemerintah agar berhati-hati dalam melakukan kebijakan karena kondisi ekonomi sedang menghadapi krisis.
"Apalagi agak enggak nyambung ketika Bu Menkeu dan macam-macam, hati-hati ini kita menghadapi krisis pertumbuhan ekonomi global," katanya.
"Tiba-tiba kita malah membuat demikian banyak pos-pos pengeluaran," lanjut Mardani.
Selanjutnya, Mardani mengatakan akan lebih baik lagi apabila KSP disatukan dengan beberapa instansi lain yang memiliki tugas serupa.
"KSP itu bagus sekali, tapi paling enak disatukan dengan Seskab dan Setneg, benar-benar pembantu Pak Jokowi," ujarnya.
• Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Nomor 82, Berikut Perubahan yang Terjadi di Kemendikbud
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
Ngabalin Jelaskan Alasan Keberadaan Wakil Kepala KSP
Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos baru Wakil Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut Tenaga Ahli Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan mengapa posisi Wakil Kepala KSP dibutuhkan.
Dikutip TribunWow.com, mulanya Ngabalin menjelaskan bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku, Wakil Kepala KSP memiliki posisi yang sama dengan wakil menteri.
"Kalau wakil KSP itu berdasarkan Perpres 83 2019 posisinya sama seperti wakil menteri," kata Ngabalin di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tv One, Kamis (26/12/2019).
"Jadi kalau wakil menteri maka regulasi menjelaskan presiden yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan," tambahnya.

• Pesan Politisi Tanah Air pada Jokowi soal Wakil Kepala KSP, Minta Kejelasan hingga Minta Hati-hati
Pembentukan pos wakil kepala KSP menurut Ngabalin bukan tanpa alasan.
Menurutnya wakil kepala KSP dibuat karena pertimbangan Jokowi soal beban kerja yang dimiliki Kepala KSP Moeldoko.
"Artinya tentu saja selama kepemimpinan Bapak Presiden dengan hadirnya KSP, Beliau melihat tentang sejumlah tugas-tugas beban yang dijalankan oleh Kepala KSP dirasa perlu untuk didampingi dengan pos baru sebagai wakil kepala staf," papar Ngabalin.
Ngabalin menceritakan bagaiamana KSP memiliki tugas beban yang berat dalam mendampingi Jokowi.
"Saya merasakan juga selama dua tahun di KSP dengan beban-beban kerja yang luar biasa dan sisi yang lain, hampir setiap Bapak Presiden menerima tamu, berkunjung, kemudian melihat lokasi-lokasi infrastruktur di Papua dan beberapa tempat, selalu didampingi kepala KSP," ujar Ngabalin.
"Tidak saja di dalam negeri, tapi di luar negeri juga," tambahnya.
Lebih di Kantor
Kemudian Ngabalin menjelaskan fasilitas yang didapat oleh wakil kepala KSP.
"Setara wakil menteri, rumah jabatan belum tahu tapi kalau fasilitas kendaraan kemudian intensif," kata Ngabalin.
"Kalau staf khusus itu disejajarkan dengan eselon I b, diangkat dan diberhentikan oleh kepala staf," lanjutnya.
Berbeda dengan kepala KSP yang selalu berada di sisi Jokowi, Ngabalin mengatakan nantinya wakil kepala KSP akan lebih berada di dalam kantor untuk mengkoordinir.
"Tetapi memang dalam regulasi Perpres itu memang dijelaskan, kemudian kalau wakil kepala staf seperti saya katakan bahwa dia memang lebih stay (diam) di kantor dalam mengkoordinir para deputy," terang Ngabalin.
"Kemudian tugas-tugas lain yang terkait dengan sejumlah hasil-hasil keputusan ratas maupun rapat paripurna yang dilakukan oleh Bapak Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.
Jokowi menetapkan posisi baru di dalam Kantor Staf Presiden, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
• Jokowi Tetapkan Posisi Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Ini Tugas, Masa Jabatan, hingga Gajinya
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung Malik)