Dewan Pengawas KPK
Was-was dengan Penegak Hukum Korupsi Dewas dan KPK, Said Didu Beri Saran untuk Pegiat Anti Korupsi
Mantan Sekmen BUMN, Said Didu mengaku was-was dengan penegakan hukum, khususnya di bidang korupsi (KPK). Dirinya beri saran para pegiat antikorupsi.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengaku was-was dengan penegakan hukum, khususnya di bidang korupsi.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik Pimpinan dan sekaligus Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Jumat (20/12/2019).
Namun pembentukkan Dewas KPK justru mendapatkan respon negatif dari kalangan publik, khususnya dari para penggiat anti korupsi.
• Said Didu Sebut Pemberantasan Korupsi oleh KPK dan Dewas Suram jika Tak Ada Mekanisme Baru
Banyak tudingan yang menyebut jika Dewas KPK dibentuk hanya untuk kepentingan pemerintah.
Selain itu, adanya Dewas juga dinilai hanya akan menyulitkan cara kerja dari KPK itu sendiri.
Karena seperti yang diketahui, nantinya KPK harus mendapatkan izin dari Dewas sebelum melakukan penindakan kasus korupsi.
Hal tersebut dikhawatirkan malah melemahkan tugas dari KPK.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan Youtube MSD, Selasa (24/12/2019), Said Didu menyarankan kepada para penggiat anti korupsi untuk terus melakukan pengawasan kepada KPK maupun Dewas.
"Saya sarankan tetap melakukan pengawasan yang sangat bagus," ujar Said Didu.
Selain untuk penggiat anti korupsi, Said Didu juga memberikan masukan kepada fungsi-fungsi kenegaraan.
Seperti misalnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang harus meningkatkan pengawasannya.
"Sekarang yang paling penting menurut saya fungsi-fungsi kenegaraan untuk pencegahan itu harus meningkat seperti PPATK harus meningkatkan pengawasannya, kemudian daerah-daerah juga harus mengawasi dengan baik," jelas Said Didu.
"Tapi saya katakan bahwa saya agak was-was untuk penegakan hukum di bidang korupsi sekarang," pungkasnya.

• Pertanyakan Mekanisme Kerja KPK Di bawah Dewas, Said Didu: Enggak Mungkin Bangunkan untuk Minta Izin
Hanya Ada Satu Anggota yang Bisa Dipercaya
Said Didu menyebut hanya ada satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bisa benar-benar dipercayai.
Kelima Dewas KPK tersebut adalah Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua, dan empat anggota lainnya, yakni Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube MSD, Selasa (24/12/2019), Said Didu mulanya menyinggung tentang kabar bahwa ada penyidik baik yang memilih mengundurkan diri dari KPK.
Sedangkan jumlahnya tidak wajar, yaitu 10 orang.
Hal itu tentunya menjadikan sebuah pertanyaan tersendiri dari publik.
"Yang problem sekarang juga adalah saya dapat informasi, penyidik-penyidik baik lebih 10 orang itu mengundurkan diri dari KPK," ungkap Said Didu.
• Pertanyakan Mekanisme Kerja KPK Di bawah Dewas, Said Didu: Enggak Mungkin Bangunkan untuk Minta Izin
Selain itu, Said Didu ingin anggota maupun pimpinan yang saat ini berada di KPK bisa bekerja dengan sungguh-sungguh.
Said Didu kemudian menuntut kepada KPK untuk mengeluarkan cara kerja baru dalam memberantas korupsi.
Dirinya percaya bahwa Presiden Jokowi peduli pada KPK dengan cara membentuk Dewas.
Namun menurut Said Didu, dari lima anggota Dewas tersebut, hanya ada satu yang benar-benar bisa dipercaya.
Dia adalah Artidjo Alkostar.
Artidjo Alkostar dinilai sebagai sosok yang benar-benar mempunyai niat baik untuk memberantas korupsi.
Meski begitu, hal tersebut tentunya tidak cukup.
"Jadi penyidik-penyidik ini siapa tahu juga sudahlah yang penting terima gaji, maka pemberantasan korupsi, saya bisa menyatakan kalau tidak ada mekanisme baru maka akan suram," tegasnya.
"Saya masih berharap bahwa presiden memang sudah berubah, dengan mengangkat ada Artidjo yang saya bisa jamin hanya Artidjo di antara lima itu, kira-kira yang bisa jalan dengan hati nuraninya untuk membantu memberantas korupsi," beber Said Didu.
"Tapi dia kan sendiri dari empat dewan pengawas," tutupnya.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)