Breaking News:

Kasus Korupsi

Sidang Pembacaan Dakwaan Soetikno Soedarjo, Didakwa Kasus Suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Soetikno didakwa menyuap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia dan melakukan pencucian uang.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk. 

TRIBUNWOW.COM - Pendiri dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Dikutip dari Tribunnews.com, dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (26/12/2019).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, memberi sesuatu," kata Ariawan Agustiartono, selaku JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan atas nama terdakwa Soetikno di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (26/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan atas nama terdakwa Soetikno di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (26/12/2019). (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Ayah Dita Soedarjo Ditangkap KPK, Inilah Bisnis Soetikno Soedarjo dari Kafe Hard Rock hingga Ferrari

 

Dugaan suap diberikan terdakwa untuk mewujudkan kegiatan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Upaya suap dilakukan selama kurun waktu 2009-2014 atau selama Emirsyah Satar menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia.

Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Selain kasus suap, Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Terdakwa melakukan) kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa Wawan Yunawarto saat membacakan dakwaan, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasan Jaksa, TPPU dilakukan dengan empat cara.

Pertama, uang senilai 1.458.364,28 dollar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno.

Kesedihan Dita Soedarjo Tak Bisara Rayakan Natal Bareng Ayah yang Dipenjara di Rutan KPK: Doain Dong

Kemudian, Soetikno disebut membayar hutang kredit di UOB Indonesia dan membayar satu unit apartemen di Melbourne, Australia.

Ia juga mengambil alih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Investment Holding.

Keempat tindakan tersebut dilakukan untuk menyamarkan uang suap kepada Emirsyah Satar.

"(Kegiatan) tersebut merupakan upaya terdakwa dan Emirsyah Satar untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah Satar yang berasal dari fee atas pengadaan pesawat," kata Jaksa.

Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suap dalam Bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing

Jaksa Wawan Yunawarto menyebutkan suap Soetikno kepada Emirsyah diberikan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Uang suap tersebut terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap dari 2009 sampai 2014.

Selain dalam bentuk uang, Soetikno disebut pernah memberi fasilitas kepada Emirsyah berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 dan menyewakan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Tak Rangkap Jabatan, Argo Yuwono Sebut Tak Harus Mundur dari Polri

Tidak Akan Mengajukan Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, Soetikno mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi meskipun tidak menyebut alasannya.

"Yang Mulia, saya tidak akan ada eksepsi, kami serahkan kepada penasihat hukum kami," kata Soetikno Soedarjo.

Penasihat hukum Soetikno kemudian meminta sidang ditunda karena banyak anggota tim kuasa hukumnya yang sedang cuti.

Usulan tersebut dikabulkan karena tim JPU ingin Soetikno dan Emirsyah disidang bersama.

Saat ini, Emirsyah belum menjalani sidang pembacaan dakwaan.

"Terkait rencana dibarengkan terdakwa Soetikno dengan Emirsyah Satar, kami belum tahu apakah Emir akan ajukan eksepsi, usulan PH kami tidak keberatan dilanjutkan tanggal 9," kata Jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/1/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka TPPU.

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidikan sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019.

Pada Rabu (7/8/2019) Emirsyah dan Soetikno kemudian ditetapkan menjadi tersangka TPPU setelah penyidikan menunjukan fakta yang signifikan.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Soetikno SoedarjoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Garuda IndonesiaPencucian Uang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved