Breaking News:

Terkini Daerah

Mengaku Punya Tuyul yang Dapat Bikin Kaya Mendadak, Pria Asal Kebumen Ini Ditangkap Polisi

Mengaku memiliki tuyul yang dapat melipat gandakan uang, seorang pria berinisial AG (27), warga Desa Tirtomoyo, Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menggelar ungkap kasus penipuan dengan modus jual beli tuyul di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah. 

TRIBUNWOW.COM - Mengaku memiliki tuyul yang dapat melipat gandakan uang, seorang pria berinisial AG (27), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka meminta korban berinisial YT (48), seorang waria asal Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen untuk menyerahkan uang Rp 20 juta.

"Tersangka menjanjikan korban dapat menggandakan uang melalui stok tuyul yang dimiliki, dengan syarat menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai mahar tanda jadi," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2019).

Tak Hanya Penipuan, Angel Lelga Sebut Hasil Kerja Kerasnya Diambil Vicky Prasetyo saat Jadi Suaminya

Namun, uang sebanyak Rp 20 juta yang sedianya untuk membeli tuyul, justru digunakan tersangka untuk membeli mobil.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Penipuan itu berawal saat korban mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen November lalu. Korban bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi waria jika ia sudah kaya," ujar Rudy.

Berawal dari curhatan tersebut, muncul niat jahat dari tersangka.

Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan makhluk halus tuyul yang akan dihibahkan kepada korban.

Korban Penipuan Vicky Prasetyo Beberkan Rincian Kerugiannya, Angel Lelga: Duit Asli, Bukan Monopoli

"Korban percaya dan menyerahkan mahar Rp 20 juta kepada tersangka. Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang, tersangka juga menghilang," kata Rudy.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen di daerah Kecamatan Gombong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Punya Tuyul yang Dapat Membuat Kaya Mendadak, Pria Ini Ditangkap Polisi"

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
KebumenTuyulPenipuan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved