Terkini Nasional
Suparman Marzuki Minta Publik Dukung Upaya Pemerintah Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu
Polemik soal pernyataan Menko Polhukam yang menyinggung tentang pelanggaran HAM membuat mantan Ketua KY berkomentar, seperti apa?
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM – Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan seharusnya publik merespon usaha pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu.
Menurutnya, hal itu lebih penting daripada meributkan soal pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD soal pelanggaran HAM di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya membayangkan diskusi-diskusi kita jauh lebih penting merespons tensi atau tanda-tanda keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tejadi di masa lalu,” ujar Suparman seperti dikutip dari acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (17/12/2019).
• Di ILC, Haikal Hassan dan Irma Chaniago Debat soal Ucapan Jokowi, Karni Ilyas Turun Tangan
Ia tak mengatakan diskusi soal pelanggaran HAM masa kini tak penting, namun ia berujar hal penyelesaian ini jauh lebih penting.
Sehingga dapat dipikirkan solusi dan jalan keluar mengenai pelanggaran HAM di masa lalu itu.
“Ada 12 kasus, berdasarkan UU nomor 26 (pengadilan HAM), sudah selesai penyelidikan oleh Komnas HAM, sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung, ini kan mondar-mandir,” kata Suparman.
Suparman menilai, pemerintah dalam hal ini adalah Menko Polhukam punya perhatian khusus mengenai permasalahan ini.
“Apa tidak lebih baik pihak Kejaksaan Agung duduk konstruktsif dengan Komnas HAM, menyisir kembali satu persatu.”
“Kemungkinan pelakunya masih ada dan seterusnya, ditindaklanjuti, apakah akan menggunakan UU nomor 26 atau mengikuti revisi UU baru, silahkan dibicarakan.”
Suparman kemudian mengatakan mengacu pada UU Nomor 26, pelanggar HAM tidak dikenai penghukuman.
“Maka kasus Tanjung Priuk itu apapun sudah selesai, sudah digelar pengadilan dan tidak ada yang dihukum itulah kenyataannya,” beber Suparman.
“Bahkan Timor Tmur juga begitu, Abepura juga.”
Ia lalu mengakui mengenai kelemahan UU Nomor 26 ini yang mengakibatkan pelaku pelanggar HAM tak mendapat hukuman.
Sehingga ketika pengadilan memroses dengan pasal itu, yang terjadi adalah pelaku pelanggaran HAM akan bebas.
Lihat video selengkapnya mulai menit ke 1.40;
• Ditanya Karni Ilyas soal Pelanggaran HAM pada Aksi 21-23 Mei, Begini Reaksi Mahfud MD
Klarifikasi Mahfud MD
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sempat menyampaikan bahwa dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Agar tidak keliru diterima masyarakat, Mahfud MD lantas memberikan klarifikasinya saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (17/12/2019).
Mahfud MD menjelaskan bahwa yang dimaksud tidak ada pelanggaran HAM di Pemerintahan Jokowi merupakan tidak adanya tindak kekerasan hingga membunuh suatu pihak dengan unsur sistematis dari pemerintah.
itu terjadi antar rakyat dengan rakyat, seperti kerusuhan.
"Nah pelanggaran HAM di situ kan banyak, yang terjadi kan sekarang konflik horizontal yang banyak, rakyat menganiaya rakyat apakah itu pelanggaran HAM?."
"Itu bukan pelanggaran HAM namanya, meskipun substansinya pelanggaran HAM, itu apa kerusuhan," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pelanggaran HAM jika dilakukan dengan sengaja oleh pemerintah biasanya disebut pelanggaran HAM berat.
"Jadi setiap pelanggaran HAM itu ada namanya, nah Pelanggaran HAM yang saya sebut tadi di dalam pidato itu pelanggaran yang dilakukan secara sistematis."
"Kalau dalam Ilmu Hak Asasi Manusia, pada umumnya disebut pelanggaran HAM berat gitu," ungkap menteri asal Madura ini.
Salahkan Wartawan
Menurutnya, masalah ini viral lantaran wartawan yang salah memahami pernyataanya sehingga menciptakan berita yang salah.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD mengungkapkan penyebab acara yang dipandu oleh Karni Ilyas ini membahas 'Benarkah Tidak Ada Pelanggaran Hukum di Era Jokowi'.
Menurutnya, masalah ini viral lantaran wartawan yang salah memahami pernyataanya sehingga menciptakan berita yang salah.
"Begini kenapa ada masalah yang menyebabkan lahirnya tema seperti malam ini, apakah tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi?."
"Sebenarnya ada dua hal penyebabnya, pertama ada wartawan yang sengaja memotong kalimat dan hanya menyebut bagian yang tidak benar," ungkap Mahfud MD.
Ia lalu menjelaskan bahwa apa yang dimaksud tidak ada pelanggaran HAM era Jokowi itu berkaitan laporan dari Komnas HAM.
Dalam laporan itu, tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Jokowi kepada suatu pihak.
"Misalnya begini, saya mengatakan jikad dikaitkan dengan pelanggaran HAM masa lalu."
Wiranto yang diserahkan ke saya, itu tak ada ada satupun era Jokowi. Jadi era Jokowi itu tidak ada pelanggaran HAM," jelas Mahfud MD.
Selain itu, yang membaca berita hanya dari judulnya saja.
Sehingga timbulah kesalahpahaman lantaran hanya membaca dari judul.
"Lalu yang dituliskan di kalimatnya, 'Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi'."
"Yang membaca, yang komentar tidak membaca beritanya hanya mengomentari judulnya, menjadi salah semua," ungkapnya. (TribunWow.com/Fransisca Mawaski/Mariah Gipty)